Terkait Suap, Mantan Wali Kota Tegal Diperiksa KPK

JAKARTA – Siti Masitha Soeparno (SMS), mantan Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, untuk kesekian kalinya kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yang bersangkutan selama ini diduga telah menerima sejumlah uang suap terkait sejumlah proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah.

Siti Masitha Soeparno diduga menerima aliran dana yang berasal dari pengelolaan anggaran atau dana pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu yang bersangkutan juga diduga menerima sejumlah uang terkait pengelolaan barang dan jasa di Kota Tegal.

“Penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dan informasi untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk tersangka Siti Masitha Soeparno (SMS), mantan Bupati Tegal, Jawa Tengah. Mudah-mudahan tak lama lagi BAP rampung dan langsung kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat agar kasus perkaranya segera disidangkan,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Menurut Febri Diansyah pula, KPK masih terus menghitung berapa jumlah potensi kerugian anggaran keuangan negara akibat penyalahgunaan jabatan dan wewenang tersangka SMS selama dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Tegal. Yang bersangkutan sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, selama 1 periode atau 5 tahun.

Sejumlah uang suap tersebut diduga akan dipergunakan SMS sebagai modal untuk maju kembali dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung Wali Kota Tegal periode 2018 hingga 2023 atau 5 tahun mendatang. Siti Masitha Soeparno secara resmi memang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tegal, Jawa Tengah.

Lihat juga...