Syarat Program Asuransi Nelayan di Kabupaten PPU Dinilai Rumit

PENAJAM — Program asuransi bagi nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, belum berjalan maksimal. Pasalnya, hingga akhir Oktober lalu, penyaluran asuransi jiwa baru mencapai sepertiga dari jumlah kuota yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 1.500 orang.

Belum optimalnya program pemberian asuransi bagi sekitar empat ribu nelayan yang ada di PPU ini, dinilai akibat kurangnya kesadaran nelayan. Padahal, pada tahun pertama premi asuransi hanya sebesar Rp175.000, seluruhnya ditanggung pemerintah pusat.

Program asuransi nelayan sesuai dengan undang undang nomor 7/2016, tentang perlindungan nelayan. Di mana, profesi nelayan memiliki potensi dan resiko kecelakaan yang cukup tinggi.

“Untuk asuransi nelayan memang persyaratanya agak rumit, makanya ada yang mau ada juga yang menolak,” tutur Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten PPU, Mulyono, Selasa (14/11/2017).

Sejak pertama digulirkan pada tahun 2016 lalu, asuransi jiwa hanya tersalurkan ke 327 orang nelayan. Sedangkan hingga 2017 ini, secara keseluruhan asuransi yang sudah didistribusikan ke nelayan jumlahnya mencapai 522 kartu, ditambah 389 kartu yang masih dalam tahap verifikasi.

“Kita sudah upayakan sosialisasi agar penyerapan jumlah penerima (asuransi) maksimal. Tapi itu juga kembali ke kesadaran dari nelayan itu sendiri,” terangnya.

Ia mengakui, untuk mendapatkan asuransi perlindungan jiwa, nelayan harus memenuhi sejumlah syarat. Selain harus memiliki kartu nelayan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) juga harus mencantumkan profesi sebagai nelayan.

“Di KTP kan ada jenis pekerjaan. Itu yang harus disebutkan sebagai nelayan. Kalaupun tertulis profesinya lain, nelayan masih diperbolehkan pakai surat keterangan yang rekomendasinya dikeluarkan oleh Camat,” imbuhnya.

Lihat juga...