Soal Aliran Kepercayaan, MUI: MK Jangan Beri Tafsir
JAKARTA – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno ke 22 membahas masalah-masalah strategi keumatan/kebangsaan.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin mengatakan, masalah keumatan dan kebangsaan misalnya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang adanya aliran kepercayaan.
Menurut Din, rapat pleno tersebut memutuskan untuk menyerahkan kepada dewan pimpinan MUI untuk mengeluarkan pandangan dan sikap serta melakukan langkah-langkah kongkrit persuasif agar keputusan MK tidak membawa dampak luas dan negatif dalam kehidupan bangsa khususnya umat Islam.
“Adalah sebuah penyesalan dan kekecewaan terhadap MK yang membahas masalah yang sangat penting ini dan telah menimbulkan kontroversi dalam kehidupan nasional kita,” kata Din saat berpidato pada rapat pleno di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Masalah ini, jelas dia, sejak dulu dibahas oleh MK nyaris secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang seyogyanya diundang. Baik itu DPR dan pemerintah. Tentu instansi negara menyangkut agama seyogyanya Kementerian Agama (Kemenag) juga diundang.
“Namun Menteri Agama menyampaikan pada saya, Kemenag tidak diundang termasuk yang menggugat dulu,” ucap Din.
Jadi, disampaikan Din, banyak pihak yang seyogyanya diundang namun tidak diundang, ini sungguh disesalkan. Ini menunjukkan adanya gelagat dan gejala melakukan distorsi deviasi terhadap tafsir dari konstitusi.