Soal Aliran Kepercayaan, MUI: MK Jangan Beri Tafsir
JAKARTA – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno ke 22 membahas masalah-masalah strategi keumatan/kebangsaan.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin mengatakan, masalah keumatan dan kebangsaan misalnya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang adanya aliran kepercayaan.
Menurut Din, rapat pleno tersebut memutuskan untuk menyerahkan kepada dewan pimpinan MUI untuk mengeluarkan pandangan dan sikap serta melakukan langkah-langkah kongkrit persuasif agar keputusan MK tidak membawa dampak luas dan negatif dalam kehidupan bangsa khususnya umat Islam.
“Adalah sebuah penyesalan dan kekecewaan terhadap MK yang membahas masalah yang sangat penting ini dan telah menimbulkan kontroversi dalam kehidupan nasional kita,” kata Din saat berpidato pada rapat pleno di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Masalah ini, jelas dia, sejak dulu dibahas oleh MK nyaris secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang seyogyanya diundang. Baik itu DPR dan pemerintah. Tentu instansi negara menyangkut agama seyogyanya Kementerian Agama (Kemenag) juga diundang.
“Namun Menteri Agama menyampaikan pada saya, Kemenag tidak diundang termasuk yang menggugat dulu,” ucap Din.
Jadi, disampaikan Din, banyak pihak yang seyogyanya diundang namun tidak diundang, ini sungguh disesalkan. Ini menunjukkan adanya gelagat dan gejala melakukan distorsi deviasi terhadap tafsir dari konstitusi.
Memang MK memiliki kewenangan untuk memberikan tafsir bahkan keputusannya final dan mengikat, tetapi kata Din, tidak bisa semena-mena memberikan tafsir yang bertentangan dengan kesepakatan nasional yang telah ada.
Tafsir yang harus diberikan itu haruslah betul-betul historis konstitusional terhadap hal ini. Karena kata Din, sudah ada semacam konsensus nasional sejak dulu yaitu ketetapan MPR nomor 4 tahun 1978 bahwa aliran kepercayaan itu bukanlah agama dan tidak bisa disetarakan dengan agama.
Maka, lanjut dia, klausul pada pasal 29 UUD 1945 ayat 1 memberi kebebasan kepada warga negara untuk menunaikan atau menjalankan ibadah sesuai dengan agama. Soal kepercayaan itu selama ini sudah ada kesepakatan, kepercayaan itu kembali pada agama. “Kepercayaan dalam agama. Tapi kalau ada putusan MK yang baru dengan memberikan tafsir baru, ini yang kami pertanyakan,” tukas Din.
Din akan menyerahkan kepada dewan pimpinan MUI juga ormas-ormas Islam yang akan menyampaikan sikap menolak keputusan MK tersebut.
“Kalau saya memberi tafsir lain, terhadap apa yang sudah merupakan tafsir konstitusi selama ini. Itu berbahaya bagi konstitusi nasional. Jangan pula itu dilanggar. Kita ingin taat kepada asas dan konstitusi,” tegas Din.
Kalau kemudian, kata dia, ada lembaga negara memberikan tafsirnya sendiri, itu sangat berbahaya. Din pun menilai, ada gelagat mencurigakan, dibahas diam-diam. Ini mengganggu ketenangan dan keseimbangan nasional.
“Kenapa diam-diam, jangan-jangan MK seolah-olah diberi kewenangan lantas memberikan tafsir? Jangan-jangan nanti ada tafsir baru terhadap Pancasila, ini berbahaya,” tukasnya.
Din mengingatkan, janganlah tafsir di konstitusi diselewengkan. Seyogyanya mencari solusi. Din pun mempertanyakan soal risalah pembahasan Badan Penyidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) ketika membahas UUD 1945.
“Apakah aliran kepercayaan ataukah kepercayaan dalam agama. Maka, tak boleh lembaga diberi kewenangan semena-mena. Ini lebih kepada politik perundang-undangan,” pungkas Din.