Satpol PP Jatim Memburu Penambang Pasir Ilegal

TULUNGAGUNG — Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan emburu para penambang pasir ilegal yang selama ini kerap beroperasi kucing-kucingan dengan aparat keamanan di sepanjang bantaran Sungai Brantas di Kabupaten Tulungagung.

“Nanti kami akan turun ke sana, mungkin dalam waktu dekat ini karena memang sudah ada laporan masuk beberapa waktu lalu,” kata Kepala Satpol PP Jatim Budi Santosa dikonfirmasi melalui telepon, Jumat.

Baca Juga : DPRD: Galian C di Kali Wairhek Sikka Masuk Kejahatan Lingkungan

Ia memastikan penindakan segera dilakukan. Namun waktunya belum diungkap Budi dengan alasan masih berkoordinasi dengan tim internal mereka, selain juga alasan kerahasiaan operasi.

Menurut Budi, operasi penegakan perda/pergub terkait penambangan pasir di sepanjang aliran DAS Brantas beberapa kali gagal karena pergerakan tim trantib bocor terlebih dahulu.

Akibatnya, saat menyasar lokasi penambangan pasir ilegal yang menggunakan peralatan mekanik sering kali tidak membuahkan hasil.

Baca Juga : Nelayan Minta Pemprov Banten Tolak Penambangan Pasir untuk Reklamasi

Kalaupun ada barang bukti alat tambang, kata Budi, penambang biasanya lebih dulu kabur atau mesin mekanik serta diesel penyedot pasir di ceburkan ke dasar sungai untuk menghindari penyitaan tim trantib.

“Kami tidak ingin (operasi) gagal, apalagi biaya operasinal untuk razia ke daerah-daerah ini cukup besar,” katanya.

Jika selama Satpol PP Jatim selaku aparat penegak perda/pergub tidak segera turun lapangan, dalam hal ini merazia tambang pasir ilegal di Tulungagung, Budi berdalih lembaganya terkendala anggaran yang minim.

“Tapi khusus masalah tambangan pasir ilegal di Tulungagung ini kami pastikan segera turun ini. Karena memang sudah ada laporan masuk dari kabupaten/kota,” ujarnya.

Budi menegaskan Satpol PP Jatim sudah mengantongi nota kesepakatan atau kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim, bahwa pelimpahan penindakan masalah penegakan aturan di wilayah sungai Brantas menjadi kewenangan Satpol PP Jatim.

“Pelimpahan kewenangan tidak bisa diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota, tetap harus di provinsi,” katanya.

Selain anggaran, Budi menyebut kendala Satpol PP dalam melakukan penindakan adalah keterbatasan sumber daya manusia baik di tingkatan trantib maupun tenaga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Masalah tersebut juga sudah mereka koordinasikan jajaran Polda Jatim. “Kami sudah berkoordinasi dan bapak Kapolda Jatim sudah menyarankan agar tenaga penyidik sipil atau PPNS di tingkatan Pemprov Jatim ditambah,” katanya.

Dikatakan Budi, Pemprov Jatim sebenarnya memiliki sedikitnya 86 tenaga PPNS, namun baru 18 yang dilantik.

“Kayaknya memang mendesak dilakukan revitalisasi tenaga PPNS ini agar penindakan atas pelanggaran perda bisa dilakukan cepat dan efektif,” ujarnya.

Baca Juga : Manfaatkan Bekas Galian Pasir sebagai Lokasi Budidaya Ikan Air Tawar

Terkait penambangan pasir di sepanjang DAS Brantas di wilayah Tulungagung, Budi mengaku sudah mendapat laporan dari jajaran Satpol PP Tulungagung.

Terakhir laporan mereka terima sekitar dua pekan lalu namun bidang trantib satpol PP Jatim belum bisa menindaklanjuti sampai akhirnya masalah penambangan pasir liar di DAS Brantas Tulungagung ramai menjadi perhatian publik karena dilakukan masif dan tidak terkendali.[Ant]

Lihat juga...