TKA yang Kerja di Indonesia Harus Bawa Teknologi
MAUMERE — Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja di negeri ini minimal harus membawa teknologi yang tidak dimiliki atau dikuasai warga negara Indonesia agar ada transfer teknologi.
“Kalau keahlian yang dimiliki tenaga kerja kita juga memillikinya lebih baik kita pergunakan saja tenaga kerja kita saja agar uangnya bisa mengalir ke tenaga kerja kita,” sebut Staff ahli Menakertrans RI Dr. Reyna Usman, MM di Maumere, Jumat (3/11/2017).
Baca Juga : Permudah TKI dan TKA, Kemenakertrans akan Bangun LTSP di Sikka
Reyna dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Perijinan dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Maumere mengatakan, tenaga kerja asing masuk ke Indonesia sebab ada undang-undangnya atau aturannya, ada peraturannya, kebutuhan investasi serta telah ada kesepakatan internasional.
“Dengan adanya empat point ini maka ada liberisasi tenaga kerja dan tenaga kerja asing hanya boleh didatangkan oleh sebuah lembaga atau badan usaha bukan perorangan serta memenuhi persyaratan yang diatur,” ungkapnya.

Selain itu lanjut Reyna, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin dari menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk dan TKA dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta bila masa kerjanya berakhir dan tidak dapat diperpanjang bisa digantikan oleh TKA lainnya.
“TKA wajib memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki,memilki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai jabatan yang diduduki minimal 5 tahun,” jelasnya.
Baca Juga : Ketua MPR: Pejabat Berkhianat pada Negara Jika Utamakan Pekerja Asing
TKA sambung Reyna, juga memiliki kewajiban membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja selama lebih dari 6 bulan.
“Pekerja asing juga diwajibkan memiliki bukti polis pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia dan kepesertaan jaminan sosial nasional bagi pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari 6 bulan,” jelasnya.
Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) kabupaten Sikka Germanus Goleng menjelaskan, pihaknya mengadakan kegiatan sosialisasi penggunaan TKA di Sikka sebab sejak beberapa bulan terakhir ramai dibicarakan dan pengguna TKA di Sikka belum terlalu paham tentang regulasi.
Selain itu kata Germanus, masih kurangnya kordinasi antar lembaga terkait yang menangani TKI dan TKA di kabupaten Sikka serta belum adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan tenaga kerja asing dan hanya memiliki Peraturan Gubernur (Pergub).
Siflan Angi, ketua fraksi partai Nasdem DPRD kabupaten Sikka mengatakan pihaknya setuju dan akan mengusulkan agar segera dibuat Perda agar bisa membuka pintu bagi TKA untuk bekerja di kabupaten Sikka dan mendorong masuknya investasi asing.
Baca Juga : Anggota DPR Soroti Tenaga Kerja Asing Alexis
Tapi tentunya masuknya TKA kata Siflan harus memperhatikan asas manfaat dan harus sesuai dengan aturan perudang-undangan yang berlaku dan dengan memilki Perda maka kabupaten Sikka juga bisa mendapatkan pemasukan.