Polsek TBU Amankan Lima Penyalahguna Narkoba

BANDARLAMPUNG – Aparat Kepolisian Sektor Teluk Betung Utara (TBU) Kota Bandarlampung menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu minggu. Tersangka yang ditangkap yakni Y (31), DA (19), D (37), dan E (45), lalu ada H (33) kedapatan memiliki ganja.

Kelima tersangka merupakan para pemain narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. “Dalam satu minggu kita berhasil mengamankan pemakai narkoba dan yang menitipkan,” kata Kapolsek TBU Kompol Suharto di Bandarlampung, Minggu (5/11/2017).

Dia mengatakan, penangkapan para tersangka ini berdasarkan sejumlah informasi dari masyarakat, bahwa ada tempat-tempat yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Para tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

Saati ini penyidik masih mencoba untuk mengembangkan penyelidikan untuk mencari pemasok narkoba tersebut. “Tersangka yang ditangkap ini pemakai dan ada yang menjadi tempat penitipan,” katanya.

Tersangka H (33) diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung. Penangkapan dilakukan berkat informasi dari pelaku sebelumnya bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dengan penjual berinisial I. Saat dilakukan penangkapan didapati satu bungkus daun ganja kering yang berada di jaketnya. Narkoba tersebut diperoleh dari J yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Tersangka H mengatakan, bahwa dirinya hanya pengguna narkoba jenis ganja yang kebetulan ada temannya ingin pakai sehingga membelinya. “Saya cuma pakai sehari-hari saja kalau pengen turun ke laut, saya beli dari J dengan harga Rp50.000 itu satu ampel,” kata dia.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ant)

Lihat juga...