25 Persen DAU Bandarlampung Dialokasikan untuk COVID-19

Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, Wilson, saat ditemui Minggu (7/3/2021) – Foto Ant

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung, mengalokasikan 25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat, untuk penanganan COVID-19.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Dana Transfer Umum Daerah, ada ketentuan 25 persen pengalokasian DAU untuk penanganan COVID-19,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson, Minggu (7/3/2021).

Dalam ketentuan PMK tersebut, 25 persen DAU yang diperuntukkan penanganan COVID-19 itu terbagi dalam dua kegiatan yaitu, peningkatan ekonomi dan pemberdayaan sosial masyarakat di masa pandemi. “Jadi, dari 25 persen itu, pembagiannya 15 persen untuk peningkatan ekonomi dan 10 persen untuk pemberdayaan sosial masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, DPKAD Bandarlampung telah menginformasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk melakukan penyesuaian atau refocusing anggaran, mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat. “Kami sudah minta masing-masing OPD untuk me-refocusing anggaran mereka 5 persen, menyesuaikan DAU,” tuturnya.

DAU Pemkot Bandarlampung di 2021 juga dikurangi oleh Pemerintah Pusat sekira 5 persen atau sekira Rp100 miliar. “Jadi, DAU yang kami terima pada tahun anggaran 2021 sekitar Rp1,030 triliun, setelah dikurangi 5 persen,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...