Polisi Amankan Kayu Olahan Tanpa Dokumen

MUARA TEWEH – Kepolisian Sektor Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan puluhan meter kubik kayu olahan jenis balau dan kayu ulin yang diduga tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Saat ini kayu olahan yang diduga ilegal ini sudah dibawa di Mapolres Barito Utara, dalam rangka Operasi Wanalaga oleh Polda Kalteng mulai 23 Oktober hingga selesai,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kapolsek Lahaei AKP Fry Mayedi di Muara Teweh, Sabtu (4/11/2017).

Kayu olahan ini diamankan pada pekan lalu di jalan angkutan tambang PT Tamtama kilometer 39 di wilayah Desa Rahaden Kecamatan Lahei. Polsek Lahei menemukan kayu olahan dalam bentuk balok dengan panjang 4 meter sebanyak lebih kurang 20-25 meter kubik (M3) dengan jenis diduga kayu Balau.

“Namun pelaku masih dalam penyelidikan, kini sudah ada beberapa saksi yang diminta keterangan,” katanya.

Sebelumnya, Polsek Lahei saat melaksanakan patroli bersama perusahaan perkebunan karet PT Mitra Barito Gemilang pada jalan yang sama di kilometer 17 di wilayah Desa Juju Baru, Kecamatan Lahei, polisi menemukan dua unit truk yang membawa kayu yang diduga jenis ulin dalam bentuk balok.

Saat ditemukan, kedua unit truk dalam posisi amblas. Namun sopir berhasil kabur melarikan diri ke hutan, saat melihat kedatangan anggota.

Kedua kasus sudah dilimpahkan ke Polres Barito Utara, yang ditangani Satreskrim Polres setempat. “Saat ini pelaku masih dalam lidik dan pengembangan lebih lanjut dari Polres, karena Polsek hanya menindak dan mengamankan barang bukti (Barbuk) dan menyerahkan kepada pihak Polres”, ujar Kapolsek Fry Mayedi. (Ant)

Lihat juga...