LEBAK – Sejumlah petani Badui berharap. Presiden Joko Widodo menggulirkan program perhutanan sosial untuk pemerataan ekonomi dengan memberikan hutan negara untuk dimanfaatkan sebagai komoditas pertanian.
“Kami berharap Presiden bisa merealisasikan program perhutanan sosial untuk petani Badui. Permintaan program itu seperti yang diberikan kepada petani tambak di Kampung Biyombong, Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Bekasi,” kata Santa (50), petani Badui saat ditemui di Blok Cicuraheum Perum Perhutani Kecamatan Gunungkencana. Kabupaten Lebak, Sabtu (4/11/2017).
Selama ini, petani Badui yang memanfaatkan hutan negara milik Perum Perhutani dijadikan lahan pertanian ladang huma, hortikultura dan palawija. Selain itu, juga pengembangan tanaman keras, diantaranya albasia.
Saat ini, pemanfaatan hutan negara sangat dirasakan untuk memenuhi ketahanan pangan keluarga juga pendapatan ekonomi petani. Mereka petani Badui yang memanfaatkan hutan negara di Blok Cicuraheum itu sekitar 50 kepala keluarga.
Petani Badui mengembangkan pertanian padi huma dengan masa panen selama lima bulan ke depan juga pertanian lainnya, seperti jagung, singkong, pisang, kacang-kacangan, tebu endog dan sebagainya. Di samping itu juga petani Badui menanam tanaman keras, di antaranya albasia untuk dijadikan tabungan masa depan.
Namun, pihaknya berharap, Presiden dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Badui. Selain itu juga mengeluarkan SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dengan Perhutani khususnya di Blok Cicuraheum,Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak.
“Kami berharap kepala negara menggulirkan program perhutanan sosial untuk pemerataan ekonomi masyarakat Badui,” kata Santa.
Menurut dia, selama ini masyarakat Badui sudah sejak lama memanfaatkan hutan negara di Blok Cicuraheum untuk pertanian petani Badui. Petani Badui tentu sangat terbantu dengan pemanfaatan hutan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan juga peningkatan ekonomi keluarga.
Bahkan, dirinya menggarap lahan seluas dua hektare ditanami berbagai aneka tanaman pertanian. Selain itu juga petugas Perum Perhutani bersikap baik juga memperbolehkan lahan negara itu digarap petani Badui.
“Kami minta pemerintah bisa memberikan kejelasan pemanfaatan hak garap sehingga petani Badui lebih tenang melaksanakan pertanian di lahan hutan negara itu,” katanya menjelaskan.
Begitu juga Adi (40), seorang petani Badui di Blok Cicuraheum Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, mengaku bahwa dirinya sangat senang bisa menggarap komoditas pertanian di lahan negara itu. Ia sudah tujuh tahun terakhir diperbolehkan menggarap pertanian di lahan hutan negara milik Perhutani. Bahkan, hasil panen pertanian dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Di samping itu juga pemanfaatan lahan negara itu tentu bisa menyumbangkan ketahanan pangan nasional, seperti komoditas pisang, singkong, jagung dan kacang-kacangan. “Kami berharap pemanfaatan hutan negara itu diberikan pengakuan dari Presiden Jokowi berupa SK izin garap kepada petani Badui,” katanya. (Ant)