Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus Polres Lamsel
LAMPUNG — Kepolisian Daerah Lampung terus gencar melakukan perang terhadap narkotika dan obat obatan berbahaya (Narkoba) yang merupakan hasil ungkap kasus Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan sebagai gerbang terakhir ujung Selatan pulau Sumatera sebagai salah satu jalur distribusi narkoba.
Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Suroso Hadi Siswoyo mengapresiasi jajaran Polres Lamsel yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus operandi.
Menurut Kapolda barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa shabu shabu,ganja tersebut merupakan hasil tangkapan dan sitaan Polda Lampung melalui Polres Lamsel yang menempatkan personil Satnarkoba di pintu masuk dan keluar Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni di area Seaport Interdiction bersama petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan sejumlah polsek di wilayah hukum Polres Lamsel.
“Polisi telah ikut menyelamatkan jutaan nyawa manusia yang bisa terimbas akibat penyalahgunaan narkoba dan perlalulintasan atau penyelundupan narkoba dari Sumatera yang diduga dari Malaysia bisa digagalkan berkat kesigapan petugas yang berjaga tanpa lelah,” terang Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Suroso Hadi Siswoyo saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman asrama Mapolres Lampung Selatan, Kamis (23/11/2017)
Hadi Siswoyo berharap polisi terus memperketat penjagaan di pintu pelabuhan Bakauheni yang menjadi pintu masuk dan keluar dari Pulau Sumatera terutama dengan adanya kemudahan akses jalan tol trans Sumatera yang akan segera diresmikan. Barang bukti yang berhasil disita dan telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Kalianda tersebut di antaranya Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 328,5 kilogram serta narkotika jenis shabu shabu seberat 2,997 kilogram dan dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan solar.
Pemusnahan yang juga dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung Selatan di antaranya Kejaksaan Negeri Kalianda dan DPRD Lamsel tersebut sekaligus dihadiri oleh masyarakat dan pelajar. Kehadiran pelajar dan masyarakat undangan sekaligus upaya pemberantasan narkoba dan pencegahan di kalangan pelajar agar mengetahui bahaya penggunaan narkoba.
Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian Saputra dalam kesempatan yang sama menyebut barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil tangkapan Polres Lamsel dalam kurun waktu triwulan oleh para kurir narkotika yang akan menyelundupkan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dengan menggunakan modus menggunakan kendaraan atau paket.
AKBP Adi Ferdian Saputra menyebut selain berusaha menekan peredaran dan penyelundupan narkotika pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah hingga tingkat kecamatan dan desa melalui adanya satuan tugas (Satgas) Anti Narkoba yang dibentuk untuk melakukan pencegahan dan pengawasan narkoba hingga ke pedesaan.
Upaya mempersempit ruang gerak narkoba juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian melalui razia rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, razia ke sejumlah tempat hiburan dan melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pemberantasan tersebut menjadi tugas bersama kepolisian,pemerintah dan masyarakat untuk menekan peredaran narkotika termasuk memberi hukuman berat kepada para bandar narkoba.
