Mapin Detun Tara Gahar Kelola 809 Hektar Hutan Kemasyarakatan
HKM ini, salah satu skema perhutanan sosial bagi masyarakat. Pemerintah lebih memilih skema hutan kemasyarakatan sebab merupakan salah satu solusi untuk menghilangkan penebangan liar sehingga masyarakat yang memperoleh ijin harus bersyukur sebab sudah legal dan harus benar-benar memanfaatkannya.
“Apa yang menjadi kelemahan dari penegang IUP ini akan dievaluasi sehingga demi kemajuan pelaksanaan IUP HKm, ijin kelola selama 35 tahun. Dievaluasi selama 5 tahun dan sanksinya bisa berupa pencabutan ijin usaha pengelolaan,” pungkasnya.
