Mapin Detun Tara Gahar Kelola 809 Hektar Hutan Kemasyarakatan

HKM ini, salah satu skema perhutanan sosial bagi masyarakat. Pemerintah lebih memilih skema hutan kemasyarakatan sebab merupakan salah satu solusi untuk menghilangkan penebangan liar sehingga masyarakat yang memperoleh ijin harus bersyukur sebab sudah legal dan harus benar-benar memanfaatkannya.

“Apa yang menjadi kelemahan dari penegang IUP ini akan dievaluasi sehingga demi kemajuan pelaksanaan IUP HKm, ijin kelola selama 35 tahun. Dievaluasi selama 5 tahun dan sanksinya bisa berupa pencabutan ijin usaha pengelolaan,” pungkasnya.

Iwan Nurwanto (memakai topi) staf Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara bersama Hery Naif dari WTM (depan) dan Hery Siswandi dari UPT KPH Sikka (jaket biru) saat mengecek lokasi HKm yang sudah ditanami masyarakat. Foto: Ebed de Rosary

 

Lihat juga...