Mapin Detun Tara Gahar Kelola 809 Hektar Hutan Kemasyarakatan

Bernadus mengakui, ada 3 anggota kelompoknya yang tidak terlalu aktif dan bila tidak aktif serta tidak mau kerja maka pihaknya akan berkonsultasi ke UPT Kehuatanan agar diambil tindakan. Sebab pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggarap lahan di dalam hutan lindung.

“Kami sadari awalnya kurang semangat, namun dengan pendampingan dari WTM kami semangat. Apalagi kami juga takut kalau garap lahan di hutan lindung seperti dulu kami akan dikejar polisi hutan dan dipenjara,” katanya.

Bernadus mengatakan, dari luas lahan 809 hektar tersebut, memang terbagi atas beberapa blok dan kelompok. Setiap anggota mendapatkan lahan dengan luas sama, namun lokasinya ditentukan berdasarkan penarikan undian sehingga tidak ada saling cemburu.

Iwan Nurwanto, staf Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara menambahkan, pihaknya sedang melakukan identifikasi potensi pemanfaatan agro foresty terutama di wilayah hutan yang sudah ada skema kehutanan sosial dan kebetulan di Egon Gahar sudah mendapatkan IUP HKm. Jadi kemungkinan bisa mengetahui potensi apa saja di wilayah desa ini.

“Kami memang mengadakan wawancara langsung terutama dengana anggota yang sudah mendapatkan IUP HKm. Kami pun menggali data dan langsung melihat ke lapangan untuk mengecek lokasi. Kelihatan masyarakat sangat antusias. Sudah banyak lahan yang ditanami tanaman yang menghasilkan seperti kelapa, kemiri, kakao, alpukat dan lainnya seperti padi, jagung serta lainnya,” terangnya.

Setiap orang, sebut Iwan, akan mendapatkan luas lahan berbeda–beda, tergantung luas lahan HKm di desa tersebut. Setiap orang yang mendapat IUP HKm harus melakukan perlindungan hutan dan penanaman agar masyarakat lebih sejahtera.

Lihat juga...