Mapin Detun Tara Gahar Kelola 809 Hektar Hutan Kemasyarakatan

MAUMERE – Sejak tahun 2013 dengan adanya SK Bupati Sikka No. 354/HK/2013 tentang IUP-HKm, kelompok HKm Mapi Detun Tara Gahar di Desa Egon Gahar Kecamatan Mapitara mendapat hak kelola hutan lindung dengan luas areal HKm 809,80 hektar. Oleh sebab itu, dengan keluarnya SK Bupati seharusnya anggota mulai melakukan pembagian lahan berdasarkan aturan yang sudah tentukan.

“Dalam proses pengelolaan ada dua zona, yaitu zona pemanfaatan dan zona lindung dimana untuk zona pemanfaatan lahannya bisa dikelola sedangkan zona perlindungan meliputi mata air, hutan keramat dan lainnya harus dijaga,” tegas Hery Naif.

Program Manager Wahana Tani Mandiri (WTM) yang ditanyai Cendana News, Rabu (8/11/2017) menjelaskan, hingga awal tahun 2017 banyak ragam fakta yang ditemui di lapangan, terutama persoalan seputar pengelolaan HKm dan pengklaiman wilayah kelola yang belum mendapat titik temu.

“Implementasi IUP HKm Mapi Detun Tara Gahar belum direalisasikan sehingga fakta ini kemudian mendorong para pihak lain agar mempercepat proses pengimplementasian pengelolaan HKm tersebut,” sebutnya.

Dari empat desa yang didampingi WTM yakni Egon Gahar, Hale, Hebing dan Natakoli, hanya satu desa yang telah memiliki IUP HKm, yaitu Desa Egon Gahar akan tetapi hingga saat ini kegiatan pengelolaan HKm belum berjalan sebagaimana mestinya karena lemahnya koordinasi yang dibangun oleh para pemangku kepentingan yang berhubungan langsung dengan HKm.

Bernadus Gete, Ketua Kelompok Blok II dengan anggota 20 orang, saat ditemui Cendana News di Desa Egon Gahar berkata, masyarakat tertarik menggarap lahan dengan skema HKm dan setiap orang mendapat 50 meter kali 50 meter di daerah Wolonbusur dan Poporegang. Sebab masyarakat kekurangan lahan garapan.

Bernadus mengakui, ada 3 anggota kelompoknya yang tidak terlalu aktif dan bila tidak aktif serta tidak mau kerja maka pihaknya akan berkonsultasi ke UPT Kehuatanan agar diambil tindakan. Sebab pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggarap lahan di dalam hutan lindung.

“Kami sadari awalnya kurang semangat, namun dengan pendampingan dari WTM kami semangat. Apalagi kami juga takut kalau garap lahan di hutan lindung seperti dulu kami akan dikejar polisi hutan dan dipenjara,” katanya.

Bernadus mengatakan, dari luas lahan 809 hektar tersebut, memang terbagi atas beberapa blok dan kelompok. Setiap anggota mendapatkan lahan dengan luas sama, namun lokasinya ditentukan berdasarkan penarikan undian sehingga tidak ada saling cemburu.

Iwan Nurwanto, staf Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara menambahkan, pihaknya sedang melakukan identifikasi potensi pemanfaatan agro foresty terutama di wilayah hutan yang sudah ada skema kehutanan sosial dan kebetulan di Egon Gahar sudah mendapatkan IUP HKm. Jadi kemungkinan bisa mengetahui potensi apa saja di wilayah desa ini.

“Kami memang mengadakan wawancara langsung terutama dengana anggota yang sudah mendapatkan IUP HKm. Kami pun menggali data dan langsung melihat ke lapangan untuk mengecek lokasi. Kelihatan masyarakat sangat antusias. Sudah banyak lahan yang ditanami tanaman yang menghasilkan seperti kelapa, kemiri, kakao, alpukat dan lainnya seperti padi, jagung serta lainnya,” terangnya.

Setiap orang, sebut Iwan, akan mendapatkan luas lahan berbeda–beda, tergantung luas lahan HKm di desa tersebut. Setiap orang yang mendapat IUP HKm harus melakukan perlindungan hutan dan penanaman agar masyarakat lebih sejahtera.

HKM ini, salah satu skema perhutanan sosial bagi masyarakat. Pemerintah lebih memilih skema hutan kemasyarakatan sebab merupakan salah satu solusi untuk menghilangkan penebangan liar sehingga masyarakat yang memperoleh ijin harus bersyukur sebab sudah legal dan harus benar-benar memanfaatkannya.

“Apa yang menjadi kelemahan dari penegang IUP ini akan dievaluasi sehingga demi kemajuan pelaksanaan IUP HKm, ijin kelola selama 35 tahun. Dievaluasi selama 5 tahun dan sanksinya bisa berupa pencabutan ijin usaha pengelolaan,” pungkasnya.

Iwan Nurwanto (memakai topi) staf Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara bersama Hery Naif dari WTM (depan) dan Hery Siswandi dari UPT KPH Sikka (jaket biru) saat mengecek lokasi HKm yang sudah ditanami masyarakat. Foto: Ebed de Rosary

 

Lihat juga...