Mapin Detun Tara Gahar Kelola 809 Hektar Hutan Kemasyarakatan

MAUMERE – Sejak tahun 2013 dengan adanya SK Bupati Sikka No. 354/HK/2013 tentang IUP-HKm, kelompok HKm Mapi Detun Tara Gahar di Desa Egon Gahar Kecamatan Mapitara mendapat hak kelola hutan lindung dengan luas areal HKm 809,80 hektar. Oleh sebab itu, dengan keluarnya SK Bupati seharusnya anggota mulai melakukan pembagian lahan berdasarkan aturan yang sudah tentukan.

“Dalam proses pengelolaan ada dua zona, yaitu zona pemanfaatan dan zona lindung dimana untuk zona pemanfaatan lahannya bisa dikelola sedangkan zona perlindungan meliputi mata air, hutan keramat dan lainnya harus dijaga,” tegas Hery Naif.

Program Manager Wahana Tani Mandiri (WTM) yang ditanyai Cendana News, Rabu (8/11/2017) menjelaskan, hingga awal tahun 2017 banyak ragam fakta yang ditemui di lapangan, terutama persoalan seputar pengelolaan HKm dan pengklaiman wilayah kelola yang belum mendapat titik temu.

“Implementasi IUP HKm Mapi Detun Tara Gahar belum direalisasikan sehingga fakta ini kemudian mendorong para pihak lain agar mempercepat proses pengimplementasian pengelolaan HKm tersebut,” sebutnya.

Dari empat desa yang didampingi WTM yakni Egon Gahar, Hale, Hebing dan Natakoli, hanya satu desa yang telah memiliki IUP HKm, yaitu Desa Egon Gahar akan tetapi hingga saat ini kegiatan pengelolaan HKm belum berjalan sebagaimana mestinya karena lemahnya koordinasi yang dibangun oleh para pemangku kepentingan yang berhubungan langsung dengan HKm.

Bernadus Gete, Ketua Kelompok Blok II dengan anggota 20 orang, saat ditemui Cendana News di Desa Egon Gahar berkata, masyarakat tertarik menggarap lahan dengan skema HKm dan setiap orang mendapat 50 meter kali 50 meter di daerah Wolonbusur dan Poporegang. Sebab masyarakat kekurangan lahan garapan.

Lihat juga...