KPK Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan Kasus Korupsi APBD Kota Binjai
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sebuah persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Demikian menurut keterangan yang disampaikan secara Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta.
Penanganan kasus perkara korupsi APBD Binjai, Tahun Anggaran (TA) 2012 tersebut sebenarnya ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Binjai. Kasus tersebut belakangan diketahui sudah diselidiki oleh pihak Polres Binjai awal 2013 yang lalu. KPK kemudian ikut bergabung melakukan supervisi dan koordinasi untuk menangani kasus tersebut dengan POLRES Binjai pada awal 2017.
“KPK bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak POLRES Binjai terkait supervisi terkait penanganan kasus perkara Tipikor APBD Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara, KPK akan melakukan pendampingan sekaligus menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam persidangan yang akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai. Nanti akan ada 2 orang saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (6/11/2017).
Febri menjelaskan bahwa kedua saksi ahli tersebut masing-masing adalah ahli pengadaan barang dan jasa Achmad Zikrulloh dan Berman Sihombing, seorang ahli dari BPKP Provinsi Sumatera Utara (Sumut). KPK telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Binjai untuk menghadirkan kedua saksi ahli tersebut. Dengan demikian diharapkan keterangan saksi ahli tersebut akan memperkuat keterangan saksi-saksi lainnya.
Menurut Febri sedikitnya ada 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Binjai 2012, masing-masing diantaranya adalah Husni Sulaiman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Amsyali, Direktur PT Bhakti Karya Nusa Pratama. Keduanya kini secara resmi telah menyandang status sebagai terdakwa setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dilalimpahkan ke pengadilan.
Febri Diansyah mengaku optimis bahwa kasus korupsi APBD Kota Binjai 2012 tersebut akan ditangani dan diawasi oleh POLRES Binjai, PN Kota Binjai dan tentu saja juga KPK. Untuk itu KPK tidak ingin penanganan kasus-kasus korupsi di daerah dilakukan secara serampangan atau asal-asalan, sehingga pelaku atau terdakwa akhirnya justru lolos dari semua dakwaan atau tuduhan.
“KPK selalu berupaya melakukan koordinasi dan supervisi dalam setiap penanganan kasus-kasus korupsi terutama yang terjadi di daerah, baik tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen KPK dalam mengawal sekaligus ikut mengawasi terkait penanganan persidangan kasus korupsi agar efektif dan efisien,” pungkas Febri.