Kejagung Limpahkan Tersangka Pembobol Bank Mandiri ke Pengadilan

JAKARTA – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, tersangka MS alias HP alias Aping dalam waktu dekat kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MS sendiri merupakan pembobol kredit Bank Mandiri senilai Rp 201 miliar yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum seiring dengan dilimpahkannya kasus tersebut dari Kejagung kepada Penuntutan Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim Penyidik Pidsus Kejagung sudah menyerahkan berkas dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka MS alias HP atau Aping, pekerjaan karyawan swasta dan tersangka EWL jabatan Direktur Utama PT Central Stell Indonesia,” kata M Rum kepada wartawan di Kejagung, Rabu (22/11/2017).

Dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke persidangan, maka tersangka Aping ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan dari 20 November 2017 sampai 9 Desember 2017. “Sedangkan Tersangka EWS ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” sebutnya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat PT. Central Steel Indonesia (CSI) yang merupakan perusahaan bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri selama 2011-2014.

“Kemudian diketahui PT. CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat serta tidak dapat dipertanggungjawabkan karena menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya,” paparnya.

Bukan hanya itu saja, M Rum juga menyebutkan, tersangka tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang saham. Hingga negara mengalami kerugian negara senilai Rp 201 miliar.

Lihat juga...