Belum Kantongi Ijin, PT.CRI Tidak Ambil Material di Kali Nangahale

MAUMERE – PT Cipta Raya Indah (CRI) menampik informasi yang menyebut pihaknya telah melakukan penambangan galian C di Kali Wairhek, Desa Nangahale Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Informasi yang disampaikan salah satu warga ketika bertemu edngan Bupati Sikka tersebut diklaim tidak benar.

Pemilik PT CRI Alfosus Tjin menyebut, pihaknya hingga kini masih memproses perizinan. “Perusahaan kami belum pernah mengambil material Galian C di kali Wairhek Nangahale sebab kami masih mengurus ijinnya karena lokasi yang akan dipergunakan nantinya merupakan Daerah Aliran Sungai sehingga harus ada ijin UPL dan UKL serta Amdal,” tegas Alfonsus kepada Cendana News, Selasa (7/11/2017).

PT CRI disebut Alfonsus pernah melakukan sosialisasi terkait adanya keinginan mengambil material Galian C di lokasi tersebut kepada masyarakat desa Nangahale. Namun pengambilan materialnya belum dilakukan sama sekali sehingga apa yang disampaikan salah seorang masyarakat Nangahale tersebut tidak benar. (Baca : https://www.cendananews.com/2017/11/dprd-galian-c-di-kali-wairhek-sikka-masuk-kejahatan-lingkungan.html )

Kepala desa Nangahale kecamatan Talibura kabupaten Sikka, Jais. Foto : Ebed de Rosary

Kepala desa Nangahale kecamatan Talibura Jais mengatakan, CRI belum melakukan penambangan sama sekali sebab bila ada aktifitas tersebut maka dirinya selaku kepala desa pasti mengetahuinya. Jais menyebut, PT.CRI memang pernah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat terkait keinginan untuk melakukan pengambilan material di Wairhek.

Dalam sosialisasi, warga disebutnya juga menyampaikan apabila ada aktifitas tersebut maka tanaman padi yang ditanam masyarakat di pinggir kali diperhatikan.“Perusahaan tersebut memang berjanji akan membangun saluran irigasi ke perswahan warga di sekitar kali dan mengaku akan melakukan normalisasi juga dengan melakukan penananam pohon di sekitar daerah aliran sungai,” ungkapnya.

Lihat juga...