Belum Kantongi Ijin, PT.CRI Tidak Ambil Material di Kali Nangahale
MAUMERE – PT Cipta Raya Indah (CRI) menampik informasi yang menyebut pihaknya telah melakukan penambangan galian C di Kali Wairhek, Desa Nangahale Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Informasi yang disampaikan salah satu warga ketika bertemu edngan Bupati Sikka tersebut diklaim tidak benar.
Pemilik PT CRI Alfosus Tjin menyebut, pihaknya hingga kini masih memproses perizinan. “Perusahaan kami belum pernah mengambil material Galian C di kali Wairhek Nangahale sebab kami masih mengurus ijinnya karena lokasi yang akan dipergunakan nantinya merupakan Daerah Aliran Sungai sehingga harus ada ijin UPL dan UKL serta Amdal,” tegas Alfonsus kepada Cendana News, Selasa (7/11/2017).
PT CRI disebut Alfonsus pernah melakukan sosialisasi terkait adanya keinginan mengambil material Galian C di lokasi tersebut kepada masyarakat desa Nangahale. Namun pengambilan materialnya belum dilakukan sama sekali sehingga apa yang disampaikan salah seorang masyarakat Nangahale tersebut tidak benar. (Baca : https://www.cendananews.com/2017/11/dprd-galian-c-di-kali-wairhek-sikka-masuk-kejahatan-lingkungan.html )

Kepala desa Nangahale kecamatan Talibura Jais mengatakan, CRI belum melakukan penambangan sama sekali sebab bila ada aktifitas tersebut maka dirinya selaku kepala desa pasti mengetahuinya. Jais menyebut, PT.CRI memang pernah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat terkait keinginan untuk melakukan pengambilan material di Wairhek.
Dalam sosialisasi, warga disebutnya juga menyampaikan apabila ada aktifitas tersebut maka tanaman padi yang ditanam masyarakat di pinggir kali diperhatikan.“Perusahaan tersebut memang berjanji akan membangun saluran irigasi ke perswahan warga di sekitar kali dan mengaku akan melakukan normalisasi juga dengan melakukan penananam pohon di sekitar daerah aliran sungai,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Sikka Ir.Yunida Pollo menyebutkan, dirinya menugaskan 3 orang staff untuk melakukan pengecekan di lokasi setelah ditemui Cendana News. “Dari pengecekan tidak ditemukan adanya aktifitas penambangan material Galian C di lokasi kali Nangahale,” kata Yunida.
Bahkan masyarakat disebutnya, juga sudah tidak mengambil pasir dan batu dari kali Nangahale sebab pihaknya juga sudah sering melakukan sosialisasi terkait prosedur pengambilan material Galian C di masyarakat.
“Untuk melakukan pengambila material memang harus ada ijin Amdal dan lainnya sebab itu kan masuk daerah aliran sungai dan tim yang turun juga bertemu kepala desa dan bersama mengecek ke lokasi namun tidak ditemukan adanya aktifitas penambangan Galian C,” pungkasnya.