Balikpapan Susun Perwali Ojek Online
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memproses keluarnya Peraturan Walikota (Perwali) tentang jasa transportasi ojek berbasis online. Langkah tersebut mengikuti intruksi Kementerian Perhubungan kepada daerah untuk membuat kebijakan terkait angkutan online.
Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana menuturkan, keluarnya intruksi dari Kemenhub langsung diikuti Pemkot Balikpapan dengan penyusun draft perwali. Hal itu untuk mempercepat adanya acuan dalam pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik, dan tidak muncul lagi pro dan kontra.
“Kami Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan untuk membuat Perwali. Sedang disusun sejak instruksi diumumkan untuk membuat kebijakan atau peraturan untuk angkutan online roda dua,” jelasnya Senin, (6/11/2017).
Untuk diketahui, Permenhub No.108 Tahun 2017 hanya mengatur tentang angkutan online roda empat. Jumlah kendaraan yang boleh beroperasi pun dibatasi hanya 150 unit, dan diberi waktu selama 3 bulan untuk mengurus izinnya. Dalam pengurusan izin juga langsung ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Sementara jumlahnya itu dulu, masih ada kemungkinan untuk ditambah lagi dengan catatan operator mau diajak kerjasama. Yang jelas, kuota 150 unit ini siapa yang paling cepat mengurus izinnya dia yang akan mendapatkan kuota,” sebut mantan Kepala Bagian Humas Balikpapan tersebut.
Menurut Sudirman, seharusnya ojek online tidak boleh beroperasi selama proses pembuatan Perwali. Namun karena berhadapannya dengan manajemen aplikator, pihaknya tidak bisa melakukan banyak hal selain merampungkan Perwali.
Dalam penyusunan draft perwali tentang ojek online saat ini dalam proses pengumpulan informasi dan penyempurnaan. “Sedang disusun, dalam proses pengayaan informasi, keinginan dan penyempurnaan. Kami perlu masukan dari beberapa pihak terkait,” imbuhnya.