Cukai Rokok untuk Tutup Defisit Anggaran BPJS

MATARAM –  Pemerintah pusat diminta memanfaatkan dana cukai rokok sebesar-besarnya untuk kesehatan. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menutup kekurangan anggaran kesehatan masyarakat.

Tahun depan pemerintah akan memunculkan istilahnya Pajak Rokok Untuk Kesehatan (PRUK). Ketentuan tersebut  saat ini sedang digodok oleh tim rembuk nasional dan sudah diusulkan oleh dirut BPJS kesehatan.

“Bayangkan, orang merokok sakit sekarang ini ditanggung oleh BPJS kesehatan, sementara kontribisinya para perokok itu apa untuk kesehatan? Sehingga paling tidak dari Cukai rokok itu dialokasikan sebagian untuk dana kesehatan jadi untuk menanggulngi iuran dari pemerintah maupun dari masyarakat” ungkap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT,dan NTB, Army Adrian Lubis di Mataram, Senin (6/11/2017).

Di negara lain seperti Taiwan atau Philipina menurut Army, setiap orang merokok dibebani dengan biaya kesehatan. Sehingga biaya cukai rokoknya hampir 100 persen masuk sebagai dana kesehatan. Sementara itu di Indonesia, besaran pengeluaran anggaran oleh BPJS kesehatan dengan besaran  nilai iuran yang dibayarkan peserta JKN masih belum sebanding.

Dampaknya, adalah BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran karena nilai iuran yang ditetapkan masih dibawah dari hitungan ideal. “Seharusnya untuk masyarakat peserta BPJS kelas tiga, idealnya menurut BJSN sebesar 63.000, tapi yang disanggupin pemerintah hanya 23.000 untuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan untuk mandiri sebesar 22.500” tambah Army.

Kepala BPJS Cabang Mataram, Muhammad Ali mengatakan, masih ada alternatif lain yang bisa ditempuh untuk mengatasi masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan. Salah satunya mengurangi manfaat, misalnya penyakit jantung tidak di cover BPJS. Atau dengan menaikan iuran, meski kebijakan tersebut jelas akan memberatkan peserta.

Kemudian alternative lainnya adalah penyertaan modal dari Negara. “Inilah yang masih diusahakan oleh pemerintah, walupun dananya dari sisi pendanaan, pemerintah memang masih kurang, karena banyak pos lain yang diisi,” ujar Ali.

Ali menambahkan, bagi masyarakat tidak mampu juga menjadi kewajiban Pemda untuk mengcover. Hal itu tidak  terlepas dari kewajiban pemerintah daerah untuk memberika perlindunagn bagi warganya.

Lihat juga...