Komisi XI: Pemerintah Harus Laksanakan Putusan MA Soal BPJS
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menyambut baik putusan Mahkamah Agung, yang mengabulkan permohonan judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Seperti diketahui, pada Senin (9/3/2020), MA mengumumkan pembatalan kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
“Saya menyambut baik putusan MA yang membatalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS. Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat,” ujar Anis di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Anis menyebutkan, kebijakan kenaikan tarif BPJS sangat memberatkan masyarakat dan membuat mereka semakin kesulitan mendapat pelayanan dasar.
“Atas putusan itu, tidak ada alasan lagi bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakannya. Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai putusan MA,” tambahnya.
Di tempat berbeda, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengaku telah mendengar informasi terkait putusan MA mengenai pembatalan kebijakan kenaikan iuran tarif BPJS Kesehatan. Suahasil menyebut pihaknya masih akan mempelajari amar putusan tersebut.
“Tentu kita harus pelajari dulu seperti apa bunyinya (putusan) dan apa saja implikasinya,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri, sejatinya menginginkan kebijakan kenaikan iuran tarif BPJS tetap dijalankan. Pasalnya, dari tahun ke tahun, BPJS terus mengalami tren defisit yang meningkat.
“Kita semua tahu BPJS itu defisitnya cukup dalam. Kalau kondisinya seperti itu, maka yang menambal tentu pemerintah. Apabila ini terus menerus terjadi dengan defisit yang semakin dalam, maka nggak akan tahu sampai kapan pemerintah menambal lubang itu,” papar Suahasil.