Usulan UMK 2018 di Jateng Belum Lengkap

SEMARANG – Belum semua kabupaten dan kota di Jateng memasukan usulan dan rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Pemprov Jawa Tengah (Jateng). Sementara direncanakan, pemprov akan menetapkan besaran UMK 35 Kabupaten dan Kota se-Jateng pada 21 November 2017 mendatang.

Hanya saja Senin (6/11/2017), belum semua kabupaten dan kota menyerahkan usulan UMK ke Pemprov Jateng. “Diumumkan secepatnya. Kemungkinan 21 November besok,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono, usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jateng Senin (6/11/2017).

Dengan sisa waktu yang ada, diharapkan kabupaten dan kota yang belum mengirimkan usulan untuk segera menyerahkan usulan. Pemprov Jateng akan menunggu sampai usulan dan rekomendasi semua kabupaten dan kota diterima dengan lengkap.

Sri Puryono membeberkan, dalam menetapkan upah buruh 2018, kabupaten atau kota sudah punya rumus yang jelas, yakni berdasarkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) dikali 8,71 persen. Namun, bagi kabupaten atau kota yang KHL buruh belum terpenuhi, tidak akan menerima kenaikan. “Kebijakan Pak Gub tidak akan dinaikkan. Perintah dari pusat seperti itu,” bebernya.

Meski UMK 2018 kabupaten dan kota bakal diumumkan pada 21November 2017 mendatang, besaran upah minimum buruh Provinsi Jawa Tengah sudah ditetapkan sebesar Rp1.486.065. Besaran UMP tersebut sudah diputuskan pada 1 November 2017 lalu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Jawa Tengah, Rukma Setyabudi meminta Pemerintah Kabupaten atau Kota jangan berpatokan pada besaran UMP yang sudah ditentukan oleh Provinsi Jawa Tengah.

Lihat juga...