Nikahkan Puterinya, Jokowi Dipastikan Tidak Menerima Sumbangan
YOGYAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo meminta seluruh pejabat negara harus mencontoh sikap Presiden RI Joko Widodo. Orang nomor satu di Indonesia tersebut dipastikan menolak pemberian sumbangan dalam bentuk apapun saat menikahkan putrinya dalam waktu dekat ini.
Tjahyo Kumolo menyebut, apa yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan sebuah tindakan yang memang harus dilakukan seorang pejabat negara. Dan sudah ada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, mengenai penerimaan sumbangan untuk para pejabat Negara
“Beliau memberikan contoh sebagai seorang pejabat. Harus diikuti semua anak buahnya (bawahan), termasuk saya sendiri. Kalau mantu tidak boleh terima apapun. Kalaupun terima harus dilaporkan KPK. Jika jumlahnya melebihi harus dikembalikan,” katanya seusai menjadi pembicara di UGM, Yogyakarta, Senin (06/11/2017).
Menurut Mendagri, sesuai ketentuan Undang undang, seluruh pejabat negara mulai dari presiden, mentri hingga bupati, walikota tanpa kecuali dilarang menerima sesuatu dalam bentuk apapun. Termasuk saat melangsungkan acara pernikahan, yang sudah menjadi budaya di masyarakat, dimana setiap tamu undangan memberikan sumbangan pada pihak yang menggelar acara.
Setiap pejabat negara dikatakan Mendagri harus konsisten pada aturan atau ketentuan yang berlaku. Yakni tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. “Pejabat negara harus konsisten pada aturan. Tidak menerima. Karena di dalam Undang-Undang sudah jelas. Karangan bunga harusnya juga tidak boleh. Walaupun KPK mentolelir,” katanya.
Sebagainana diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 20 tahun 2001, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.