Warga Blokir Akses Proyek Irigasi Batang Sinamar
PADANG – Masyarakat di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, memblokir pemblokiran jalan lokasi proyek irigasi Batang Sinamar. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud protes karena telah dua tahun menunggu ketidakpastian ganti rugi lahan sawah yang tertimbun akibat galian proyek.
Salah seorang warga Reni mengatakan, pemblokiran merupakan buntut dari ketidakjelasan ganti rugi sawah masyarakat yang tidak bisa digarap akibat irigasi tradisional yang tertimbun galian proyek. Setidaknya ada sekira 20 haktare lahan sawah masyarakat yang tidak bisa digarap.
“Kami sudah memasukan surat permohonan ganti ruginya ke pihak proyek. Tapi, sampai sekarang tidak ada yang respon surat kami itu. Untuk itu hari kami dari masyarakat harus mengambil langkah pemblokiran jalan, supaya pengerjaan proyek terhenti,” katanya, Senin (6/11/2017).
Dia menyebut, awalnya pihak perusahaan atau proyek sempat turun ke lokasi. Akan tetapi, mereka hanya akan memperbaiki irigasi yang tertimbun, namun tak ada itikad baik untuk mengganti rugi sawah masyarakat yang dua tahun lebih tak bisa digarap. Lahan yang tidak bisa digarap itu, terdapat di Sawah Alahan Godang, Tolang dan Sambuang.
Bahkan upaya masyarakat untuk menggelar musyawarah sebagai bentuk upaya menjalin komunikasi intensif dengan para pengambil kebijakan dalam proyek tersebut tidak mendapatkan respon. Pengelola proyek tidak merespon baik upaya dari masyarakat. “Dalam pertemuan itu, mereka hanya memberikan jawaban normatif dan tidak ada ketegasan,” tandasnya

Saat ini masyarakat di Nagari Pangian menuntut agar ada perbaikan irigasi yang ditimbun tersebut. Lalu, juga menuntut untuk ganti rugi, terhadap lahan masyarakat yang tidak bisa bercocok tanam selama dua tahun lebih itu.
Ketua Ikatan Pemuda Pangian Raya (IPPR) Arfianto Dt Tan Kayo menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) dan Wahana Lingkungan hidup (Walhi) Sumbar untuk menggugat perusahaan terkait permasalahan tersebut. PBHI dan Walhi disebutnya, sudah ke lokasi dan mengumpulkan data.
Arfianto menegaskan, upaya ini bentuk kekecewaan masyarakat terhadap pihak proyek, yang tidak menghiraukan kondisi dihadapi selama dua tahun ini. Sehingga menempuh jalur hukum, merupakan pilihan yang harus dilakukan.
Sementara itu, Camat Lintau Buo, Zulkifli mengaku telah turun ke lokasi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh masyarakat di Nagari Pangian, yang kecewa terhadap pihak proyek irigasi Batang Sinamar. Ia bahkan tidak menampik ikut mendukung hal yang dilakukan oleh masyarakat tersebut.
“Saya sebagai pemerintahan di tingkat kecamatan. Sudah sering mendengar keluhan masyarakat ini. Bahkan untuk menjawab persoalan masyarakat itu, kita telah sering rapat bersama pihak Balai Wilayah Sungai, pihak proyek, tapi hasilnya tidak ada,” ungkapnya kepada Cendana News, ketika dihubungi dari Padang.
Ia mengaku heran dengan sikap pihak proyek yang tidak mengacuhkan persoalan masyarakat, yang sudah berlangsung selama dua tahun ini. Tidak hanya masyarakat yang geram dengan sikap acuh oleh pihak proyek itu, dirinya juga merasa apa yang telah diperbuat oleh pihak proyek telah memancing amarah masyarakat.
“Tadi saya sudah turun ke lokasi pemblokiran jalan itu. Saya mau buat apalagi, persoalan yang dialami oleh masyarakat memang sudah cukup lama. Jadi, saya sempat memberikan nasehat juga, agar jangan melakukan hal-hal yang menjerumuskan masyarakat ke meja hijau,” pungkasnya.