MAUMERE — Aktifitas penambangan Galian C dan kegiatan penghancuran batu menggunakan alat Tone Crusher yang dilakukan oleh PT. Nusa Tenggara Jaya yang berada sekitar 400 meter dari pemukiman warga desa Egon kecamatan Waigete kabupaten Sikka dinilai sangat menganggu dan meresahkan.
Baca Juga : DPRD: Galian C di Kali Wairhek Sikka Masuk Kejahatan Lingkungan
Aktifitas dari penambangan juga diduga sebagai penyebab rusaknya pertumbuhan tanaman tembakau serta merusak jambu mente di kebun warga sekitar.
“Dulu sebelum dibangun dan saat sosialisasi di hadapan masyarakat, perusahaan berjanji akan memasang peredam suara dan penghisap debu sehingga tidak mengganggu warga. Tapi kenyataannya tidak dilakukan bahkan aktifitas dilakukan hingga jam 21.00 WITA,” sebut Donatus Blaan warga desa Egon yang ditemui Cendana News di rumahnya, Kamis (2/11/2017).
Saat pertemuan bersama warga sebelum perusahaan beroperasi kata Donatus perusahaan berjanji akan beroperasi hingga jam 17.00 WITA saja dan warga sudah pernah mengadukan hal ini ke dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sikka dan petugas sudah turun ke lokasi namun tidak ada perubahan.
“Kasihan warga yang berada di sekitar lokasi karena kebun dan tanaman mereka tertutup debu dan mati serta bisa menyebabkan penyakit pernapasan bila keadaannya masih seperti ini,” sesalnya.

Donatus berharap perusahaan Nusa Tenggara Jaya selaku pemilik lokasi penambangan memperhatikan kesehatan warga. Pemerintah kabupaten Sikka serta provinsi NTT yang memberi izin bisa mengontrol aktifitas perusahaan yang selama ini sering dikeluhkan warga.
Anggota DPRD Sikka Faustinus Vasco yang ditemui Cendana News, Kamis (2/11/2017) sore menjelaskan, terkait penggalian mineral batuan atau Galian C pada Kali Waigete oleh PT. Nusa Tenggara Jaya memang ada komplain dari masyarakat sekitar lokasi penambangan.
Menyangkut eksplorasi tersebut Vasco menegaskan, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Pertambangan provinsi NTT dan belum dilakukan sosialisasi publik terkait rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sikka.
“Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan pengawasan dan karena tahapan dan proses UPL tidak dilakukan maka Satpol Pol PP kabupaten Sikka wajib menghentikan kegiatan dimaksud,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Vasco, kegiatan Asphalt Mixing Plant (AMP) PT. Nusa Tenggara Jaya di Pigang desa Egon, lokasinya tersebut berhimpitan dengan pemukiman warga, Puskesmas serta Sekolah Dasar dan aktifitasnya sangat mengganggu kenyamanan warga.
“Sanitasi dan debu atau asap yang ditimbulkan dari aktifitas perusahaan mengancam kesehatan pernapasan dan menimbulkan ISPA,” pungkasnya.
Disaksikan Cendana News, lokasi perusahaan yang berada sekitar 30 kilometer arah timur kota Maumere ini berada sekitar 400 meter dari jalan raya sebelum jembatan Waigete persis di sebelah kanan kali Waigete yang airnya sudah hampir tidak mengalir lagi.
Baca Juga : DLH Sikka: Pengambilan Material di Wairhek Nangahale Illegal
Saat meninjau lokasi, jalanan tanah yang dilewati kendaraan dan alat berat menyebabkan debu beterbangan, apalagi saat musim panas. Beberapa kebun yang berada di sekitar lokasi AMP tembakaunya terlihat mati.
Tanaman mente yang ada di sekitar lokasi penambabangan daunnya terlihat berwarna putih tertutup debu dan tidak terlihat berbuah dimana saat dikunjungi terdapat sebuah eksavator sedang menggali tanah dan dump truck hilir mudik memuat material.