Sri Mulyani: PT. SPL Lakukan Eskpor Fiktif dan Pencucian Uang
JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengaku geram atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT. SPL, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang garmen atau tekstil asal Bandung, Jawa Barat.
“PT. SPL selama ini diduga telah memanipulasi data terkait ekspor fiktif dan juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” sebut Sri Mulyani saat jumpa pers di kantornya, Kamis (2/10/2017).
Baca Juga : Sri Mulyani Klaim Total Aset Negara Capai Rp5.546 Triliun
Menurut laporan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu), PT. SPL telah menyalahgunakan perizinan ekspor dan impor bahan baku pembuatan kain. PT. SPL sebelumnya sempat mengimpor sejumlah bahan baku untuk pembuatan kain tanpa dikenai bea, pajak dan PPN, kerena sesuai dengan regulasi Pemerintah.
Pemerintah memang membebaskan aturan terkait impor sejumlah bahan baku dengan tujuan supaya harga bahan bakunya menjadi murah atau terjangkau. Sehingga apabila bahan baku tersebut nantinya diolah menjadi sebagai barang jadi maka harganya bisa bersaing pada saat barang tersebut diekspor keluar negeri.
Setelah PT. SPL selesai memproduksi bahan baku menjadi kain, seharusnya kain tersebut seluruhnya harus diekspor ke luar negeri dan tidak boleh dijual atau dipasarkan di dalam negeri. Apabila PT. SPL ingin memasarkan atau menjual kain tersebut di pasar domestik atau, maka PT. SPL terlebih dulu harus membayar bea, pajak dan PPN.
“Seharusnya mereka tidak boleh mengurangi volume ekspor kain ke luar negeri, karena kain tersebut awalnya dibuat dari bahan baku yang mereka impor tanpa dikenai biaya apa-apa, ternyata PT. SPL diketahui telah menjual kain tersebut ke pasar domestik atau dalam negeri secara ilegal,” katanya.
Tak lama setelah kasus berhasil diungkap oleh Direktorat Bea Cukai, Sri Mulyani meminta bantuan Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan juga Ketua Pusat Pelaporan dana Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ki Agus Badaruddin untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Selanjutnya berdasarkan penelusuran pihak Kejaksaan Agung dan PPATK, terungkap bahwa apa yang telah dilakukan oleh PT. SPL selama ini telah merugikan keuangan negara miliaran Rupiah. Kemudian pihak berwajib berhasil menyita sejumlah rekening milik PT. SPL senilai Rp7,7 miliar, menyita pabrik dan tanah milik PT. SPL dan juga menyita 1 unit apartemen senilai Rp700 juta.
Baca Juga : Terkait BLBI, Mantan Pejabat BPPN Diperiksa KPK
Menurut Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), tindakan ekspor fiktif dan TPPU yang dilakukan oleh PT. SPL tersebut belakangan diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp118 miliar.

Seharusnya mereka mengekspor 5 kontainer atu setara dengan 4.036 rol kain, namun kenyataannya hanya 583 rol kain saja yang diekspor ke luar negeri, sedangkan sisanya dijual atau dipasarkan secara ilegal di pasar domestik atau dalam negeri.