UMK Balikpapan 2018, Ditetapkan November
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akan menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2018 pada bulan November mendatang. Acuan penetapan UMK sendiri berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan Tirta Dewi menjelaskan dalam pembahasan UMK nantinya akan melibatkan Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari Asosiasi pengusaha, Serikat Pekerja, dan akademisi. Adapun besaran UMK juga akan mengacu kepada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
“UMK nanti kita bahas bersama dewan pengupahan dan setiap tahun kita selalu melibatkan akademisi, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” ucapnya Senin (9/10/2017).
Menurutnya, dalam penetapan akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah maupun laju inflasi. Sehingga pihaknya juga masih menunggu BPS mengeluarkan angka pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
“UMK sekarang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi nasional plus laju inflasi, kita tinggal mengikuti rumus saja,” terangnya kepada media.
Setelah Badan Pusat Statistik Balikpapan mengeluarkannya, dikatakannya proses penetapan UMK Balikpapan akan segera dilakukan.
“Penetapan UMK ditargetkan 21 November nanti. Kita juga menunggu penetapan UMP Kaltim yang biasanya ditetapkan pada 1 November,” tandasnya.
Tirta belum dapat memastikan berapa nominal UMK 2018 karena harus sesuai dengan acuannya. Namun, kecenderungannya akan bertambah dari nilai sebelumnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan angka Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2017 sebesar Rp2,4 juta lebih.