Setya Novanto Tidak Hadir di Persidangan Kasus Perkara E-KTP
JAKARTA — Kalau tidak ada perubahan, rencananya Setya Novanto dijadwalkan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus perkara proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP. Persidangan rencananya digelar di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Namun hingga persidangan kasus perkara e-KTP dimulai, Setya Novanto tampaknya tidak hadir dalam persidangan karena di saat bersamaan yang bersangkutan kebetulan sedang ada acara di tempat lain. Setya Novanto diketahui sedang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar dan melakukan acara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut penjelasan Abdul Basir, salah satu Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa totalnya ada 6 orang saksi yang dijadwalkan akan menghadiri persidangan e-KTP. Keenam saksi tersebut masing-masing adalah Setya Novanto, Shin Cheng Hoo, Drajat Wisnu Setyawan, Sandra, Oni Hendro Adhiaksono dan Nurhadi Putra.
Setya Novanto dijadwalkan akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keterangan Setya Novanto sangat diperlukan JPU KPK untuk mengungkap sejumlah aliran dana yang diduga berasal dari proyek pengadaan e-KTP.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, persidangan baru saja dimulai, namun ada 2 saksi yang dipastikan absen alias tidak hadir, masing-masing Setya Novanto dan Oni Hendro Adhiaksono.
“Persidangan lanjutan terkait kasus perkara e-KTP kembali dilanjutkan di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, ada enam orang saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan. Namun yang dipastikan hadir hanya empat, yang dua tidak hadir karena berbagai alasan, yaitu Setya Novanto dan Oni Hendro Adhiaksono. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan ulang dalam kesempatan berikutnya,” kata John Halasan Butar Butar, Ketua Mejelis Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Hingga saat ini persidangan masih terus berlangsung dengan mendengarkan keterangan masing-masing saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan seputar mekisime lelang proyek proyek pengadaan e-KTP Nasional. Saksi atas nama Shin Cheng Hoo yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan untuk sementara tidak jadi bersaksi karena terkendala masalah bahasa Indonesia .
Selain itu Ketua Majelis Hakim juga sempat bertanya kepada saksi atas nama Sandra sebagai pemilik dealer mobil bekas bahwa apakah benar keluarga Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah membeli mobil sebanyak 23 dari sebuah dealer mobil di Kota Bogor, Jawa Barat. Sandra membenarkan bahwa memang benar bahwa 23 mobil tersebut dibeli dalam jangka waktu 5 tahun.