Polda Sumut Musnahkan 33,261 Kg Sabu-sabu

MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan 33,26 kilogram sabu-sabu yang didapatkan dari 53 hasil pengungkapan kasus selama Juni-Oktober 2017.

Dalam kegiatan di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Medan, Jumat (27/10/2017), itu turut dimusnahkan ganja seberat 317,692 kg, dan ekstasi 687 butir.

Baca juga: Polda Sumbar Amankan Sabu Senilai Tiga Miliar

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polres Deli Serdang, dan Polres Serdang Bedagai.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut disaksikan 86 tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap barang terlarang itu.

Pemusnahan narkoba tersebut juga disaksikan perwakilan pihak kejaksaan dan pengadilan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, dan penasihat hukum para tersangka.

Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengam cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam air yang mendidih.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu, ganja, dan ekstasi tersebut diperiksa dan dites terlebih dulu oleh petugas dari Laboratorium Forensik untuk membuktikan keasliannya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw yang memimpin pemusnahan itu mengatakan, para pengedar narkoba yang ditangkap itu layak bersyukur karena tertangkap dalam kondisi masih hidup.

Padahal, kata Kapolda, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk menembak mati setiap pengedar narkoba, apalagi yang terindikasi memiliki jaringan.

“Saya sudah perintahkan agar seluruh pengedar dan bandar akan selesai di tempat, alias tembak mati di tempat,” katanya.

Baca juga: Terbentur Biaya Pendidikan, Seorang Kakek Selundupkan Sabu

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolda juga menyampaikan pesan kepada anggota jaringan pengedar narkoba untuk menghentikan perbuatannya.

“Sampaikan pada jaringan yang lain, stop. Kalau dapat, pasti sudah jelas hentikan di tempat. Paham ya,” katanya.[Ant]

Lihat juga...