Polda Sumbar Amankan Sabu Senilai Tiga Miliar
Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menyebutkan, dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, barang tersebut diambil dari wilayah Riau tepatnya di Panam, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Selain itu, tersangka juga mengaku, baru pertama kali melakukan hal tersebut. Namun, kuat dugaan kedua tersangka merupakan pemain lama.
“Sepanjang tahun 2017 hingga hari ini, penangkapan 2,7 kg sabu merupakan penangkapan terbesar yang berhasil kami ungkap,” tegasnya.
Akibat tindakannya itu, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau dikenakan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
