Polda Sumbar Amankan Sabu Senilai Tiga Miliar

Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menyebutkan, dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, barang tersebut diambil dari wilayah Riau tepatnya di Panam, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Selain itu, tersangka juga mengaku, baru pertama kali melakukan hal tersebut. Namun, kuat dugaan kedua tersangka merupakan pemain lama.

“Sepanjang tahun 2017 hingga hari ini, penangkapan 2,7 kg sabu merupakan penangkapan terbesar yang berhasil kami ungkap,” tegasnya.

Akibat tindakannya itu, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau dikenakan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi (kiri tengah) bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi (kanan tengah) saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumbar terkait penangkapan sabu-sabu seberat 2,7 kg/Foto: M. Noli Hendra

 

Lihat juga...