PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau akan membentuk tim pengawasan dana desa termasuk melibatkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) agar tidak diselewengkan maupun dikorupsi.
“Nanti akan bentuk tim, sekarang persiapan dengan pemangku kepentingan. Dari Polda ada Direktorat Pembinaan Masyarakat, Biro Operasi dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan tim itu akan menyusun standar operasi untuk menangani dugaan korupsi desa. Dalam hal ini ditegaskan bahwa kepolisian tingkat desa yakni Bhabinkamtibmas harus mengawasi, bukan malah ikut korupsi.
“Bagi yang ikut korupsi akan ada hukuman, juga dipidana. Tapi kalau ada yang punya ide dan terobosan kreatif soal penggunaan dana desa maka akan diberi penghargaan,” katanya.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan Kapolri, dana desa seluruh Indonesia yakni sekitar Rp100 triliun lebih. Dari tahun 2012 hingga 2017 korupsi dana desa ada sebanyak 114 kasus se-Indonesia.
“Itu karena penggunaan tidak sesuai alokasi, peruntukan, karena menganggap dana desa untuk kades. Pemotongan dana desa untuk perangkat desa, pertanggungjawaban palsu, pembangunan tidak ada, tapi kuitansi ada,” jelasnya.
Bhabinkamtibmas juga diminta mampu memahami dan memberikan dorongan agar dana desa digunakan secara transparan besaran dan kegunaannya. (Ant)