OTT Bupati Nganjuk, KPK Tetapkan Lima Tersangka

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah memutuskan sekaligus menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kelima tersangka tersebut terlibat secara langsung maupun tidak langsung terkait kasus perkara korupsi yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk yang berinisial TFR (Taufiqurrahman). TFR selama ini diduga melakukan praktik pungutan liar atau pungli sekaligus meminta sejumlah uang kepada bawahannya untuk kepentingan yang berkaitan dengan promosi kenaikan jabatan atau kepangkatan.

Penyidik KPK meyakini bahwa praktik tersebut dilakukan selama bertahan-tahun oleh TFR sebagai Bupati Nganjuk yang menjabat selama hampir 2 periode tersebut.

Demikian penjelasan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan pada saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih Jakarta. Basaria Pandjaitan memastikan bahwa praktik-praktik dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk TFR tersebut sudah pernah dilakukan oleh sejumlah oknum kepala daerah lainnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan selama 1 X 24 jam, akhirnya penyidik KPK secara resmi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bupati Nganjuk, kelima tersangka tersebut masing-masing adalahTFR (Taufiqurrahman) Bupati Nganjuk, kemudian IH, SUW, H dan RS,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Basaria Pandjaitan menambahkan bahwa dari total kelima tersangka tersebut, masing-masing 3 orang tersangka diketahui sudah berada di Gedung KPK Jakarta. Sedangkan 2 orang tersangka lainnya menurut rencana dijadwalkan akan segera dibawa ke Jakarta malam ini dengan menggunakan pesawat dari Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Sementara itu total seluruh orang yang sebelumnya sempat ditangkap dan diamankan penyidik KPK pada saat menggelar OTT berjumlah 20, dengan perincian 12 orang ditangkap di Jakarta, sedangkan 8 orang ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur. Setelah dikakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam, akhirnya KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, sedangkan sisanya untuk sementara hanya bersatus sebagai saksi. Total barang bukti berupa uang tunai yang sempat diamankan dan disita petugas KPK belakangan diketahui sebesar Rp298 juta yang ditaruh di dalam tas ransel berwarna hitam. Penyidik KPK hingga saat ini masih mendalami apa sebenarnya motif dan tujuan pemberian sejumlah uang yang diduga sebagai bentuk upaya suap atau gratifikasi.

“Penyidik KPK meyakini bahwa pemberian sejumlah uang suap yang diterima Bupati Nganjuk tersebut bertujuan untuk memuluskan proses pengisian promosi sejumlah posisi atau jabatan penting, mulai dari Kepala Sekolah SD, SMP hingga SMA, kemudian berlanjut di jajaran Lurah, Camat, Kepala Bagian hingga Kepala Dinas. Nanti akan kita sampaikan up date perkembangan kasus OTT Bupati Nganjuk dalam kesempatan berikutnya,” pungkas Basaria Pandjaitan.

Lihat juga...