Ombudsman: Pendampingan Dana Desa Jangan ‘Menakuti’
PADANG — Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, berharap kehadiran kejaksaan dan kepolisian dalam mendampingi pengelolan dana desa jangan hanya fokus dalam mengawasi pertanggung jawaban penggunaan anggaran. Tetapi, perlu berpartisipasi dan transparan dalam melakukan penyusunan anggaran.
“Kalau hanya diawasi saja, hal itu bisa dianggap menakut-nakuti masyarakat dalam melakukan pengelolaan dana desa. Alangkah baiknya, kejaksaan dan kepolisian turut membantu menyusun anggaran, dan memberikan arahan program apa yang dikerjakan untuk membangun desa,” ujarnya, di Padang, Sabtu (21/10/2017).
Ia menyebut, beberapa waktu lalu Polri telah teken nota kesepahaman dengan Kementerian Desa serta Kementerian Dalam Negeri tentang penguatan dan pengawasan dana desa. Ninik berpendapat, kehadirannya harus dimaknai sebagai upaya penguatan, bukan upaya menakut-nakuti.
Menurutnya, hal yang diperlukan dalam penggelola dana desa yakni bimbingan menyusun rancangan dana desa, supaya dipergunakan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan dilandasi oleh keinginan masyarakat. Selanjutnya, bagaimana mengelola dan menggunakan dana desa secara transparan dan partisipatif. Di sinilah yang diharapkan kejaksaan dan kepolisian turut membantu.
“Sesungguhnya yang dibutuhkan masyararakat adalah pendampingan. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi harus mengedepankan upaya pendampingan, bukan mendampingi dalam konteks pertanggung jawaban, karena khawatir akan terjadi ini dan itu dalam penyelenggaraan dana desa. Saya yakin, kalau perencanaan bagus, hasilnya juga baik,” tegasnya.
Ninik meminta, agar dana desa dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya, jangan sampai terjadi karena ada pendampingan, dana desa justru tersedot membiayai kegiatan pendampingan untuk sosialisasi saja, sementara untuk pembangunan desanya tidak terlihat.