Ombudsman: Pendampingan Dana Desa Jangan ‘Menakuti’

PADANG — Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, berharap kehadiran kejaksaan dan kepolisian dalam mendampingi pengelolan dana desa jangan hanya fokus dalam mengawasi pertanggung jawaban penggunaan anggaran. Tetapi, perlu berpartisipasi dan transparan dalam melakukan penyusunan anggaran.

“Kalau hanya diawasi saja, hal itu bisa dianggap menakut-nakuti masyarakat dalam melakukan pengelolaan dana desa. Alangkah baiknya, kejaksaan dan kepolisian turut membantu menyusun anggaran, dan memberikan arahan program apa yang dikerjakan untuk membangun desa,” ujarnya, di Padang, Sabtu (21/10/2017).

Ia menyebut, beberapa waktu lalu Polri telah teken nota kesepahaman dengan Kementerian Desa serta Kementerian Dalam Negeri tentang penguatan dan pengawasan dana desa. Ninik berpendapat, kehadirannya harus dimaknai sebagai upaya penguatan, bukan upaya menakut-nakuti.

Menurutnya, hal yang diperlukan dalam penggelola dana desa yakni bimbingan menyusun rancangan dana desa, supaya dipergunakan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan dilandasi oleh keinginan masyarakat. Selanjutnya, bagaimana mengelola dan menggunakan dana desa secara transparan dan partisipatif. Di sinilah yang diharapkan kejaksaan dan kepolisian turut membantu.

“Sesungguhnya yang dibutuhkan masyararakat adalah pendampingan. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi harus mengedepankan upaya pendampingan, bukan mendampingi dalam konteks pertanggung jawaban, karena khawatir akan terjadi ini dan itu dalam penyelenggaraan dana desa. Saya yakin, kalau perencanaan bagus, hasilnya juga baik,” tegasnya.

Ninik meminta, agar dana desa dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya, jangan sampai terjadi karena ada pendampingan, dana desa justru tersedot membiayai kegiatan pendampingan untuk sosialisasi saja, sementara untuk pembangunan desanya tidak terlihat.

Tidak hanya itu, ia mengaku khawatir dengan adanya pendampingan yang dilakukan oleh institusi penegak hukum, tidak berjalan optimal. Dicontohkannya, hasil dokumentasi Ombudsman di Provinsi Jawa Tengah terhadap pelaksanaan saber pungli di 21 kabupaten. Karena hanya berhenti sampai membuat surat keputusan tim saber pungli saja.

“Yang saya lihat, mereka tidak optimal bekerja, karena tidak punya Standard Operating Procedure (SOP), terkendala anggaran, sistem koordinasi tidak jelas, sarana prasarana terbatas,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, berharap pengawasan melalui penegak hukum, mampu mewujudkan aparatur penggelola dana desa semakin profesional, yang didapat untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan diselewengkan.

“Dana desa di Sumbar sebanyak Rp765,5 miliar untuk 885 nagari. Tahun depan jumlahnya berkemungkinan bertambah. Di Sumbar selama ini tidak ada kasus penyelewengan dana desa. Jangan sampai, karena dana ditambah, justru terjadi penyelewengan,” katanya.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan informasi yang didapatkan, saat ini di Indonesia terdapat 900 kasus penyalahgunaan dana desa yang telah masuk meja pelaporan di Kementerian Desa PDTT. Sedangkan yang telah masuk ke ranah hukum mencapai 214 kasus. Untuk itu, Nasrul berharap, tidak ada kasus dana desa di Sumbar yang sampai ke tangan aparat kepolisian.

“Supaya tidak terlibat hukum, pengelola dana desa harus mengikuti aturan main.  Seperti transaparansi dalam penggunaan dana desanya, misal dengan memasang baliho laporan penggunaan, serta mengalokasikan anggaran untuk kegiatan fisik maupun non fisik yang melibatkan masyarakat,” ucapnya.

Hal tersebut ditegaskannya, karena mengingat dana desa yang sejatinya untuk kesejahteraan masyarakat, jangan sampai melenceng kepada hal-hal yang berujung pada hukum. Agar tidak ada penggelapan dana desa, serta penggunaannya sesuai potensi desa. Nasrul pun meminta bupati/wali kota, agar ikut memberikan pengarahan dan pembinaan.

Lihat juga...