Nasib Izin Nelayan Bagan Sumbar di Penghujung 2017

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit/Foto: M. Noli Hendra

Nasrul juga menyampaikan, nelayan Bagan yang ada di Sumbar bukanlah nelayan yang baru, tetapi nelayan bagan sudah seakan seperti tradisi. Kapal Bagan yang ada bukan hanya milik pribadi, tetapi juga milik keluarga, sehingga keluarga yang memiliki kapal bagan, tidak perlu lagi membeli ikan.

“Jadi, aturan-aturan yang ada pada Permen itu, seperti mata jaring, lampu penerang kapal, dan alat tangkap lainnya tersebut, untuk nelayan bagan di Sumbar tidak ada yang merusak ekosistem di laut,” ujarnya.

Sementara itu, salah saorang nelayan bagan di Surantih, Pesisir Selatan, Lampai mengatakan, aturan dari pemerintah yakni KKP perlu ditinjau lagi, dan perlu dilihat langsung bagaimana nelayan bagan khusus di Sumbar dalam menangkap ikan. Karena, tidak semua nelayan bagan itu sama cara melakukan penangkapan ikannya.

“Kami nelayan di Sumbar atau di Surantih ini, sangat sadar mana yang benar atau yang tidak benar dalam melakukan penangkapan ikan. Soal ekosistem, tentulah kami sebagai nelayan memperhatikan ekosistem itu, karena hidup kami sebagai seorang nelayan sangat tergantung dengan laut. Jika laut kami rusak, sama sajak kami merusak mata pencarian kami,” katanya.

Untuk itu, ia berharap betul, agar ada pertimbangan yang jernih dari pemerintah. Supaya tidak membuat susah para nelayan khususnya nelayan bagan.

Lihat juga...