MA Minta Keterangan Dirjen Peradilan Umum
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) lakukan pemeriksaan internal sebagai tindaklanjut tertangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono dalam kasus korupsi.
Yang akan dimintai keterangan adalah Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Swantoro. Selaku atasan apakah sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Sudiwardono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
“Kami pada Senin (9/10/2017) akan meminta keterangan langsung Dirjen Badan Peradilan Umum terkait materi pembinaan dan pengawasan yang diberikan kepada Ketua PT Sulawesi Utara,” kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, Sabtu (7/10/2017).
Sunarto menyampaikan hal itu bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.
KPK menetapkan Ketua PT Sulut Sudiwardono sebagai tersangka penerima suap sebesar 101 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1 miliar) dari anggota DPR dari Komisi XI Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding perkara kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan yaitu ibu Aditya, dan agar Marlina tidak ditahan.
Pemeriksaan Dirjen Badan Peradilan Umum itu sesuai dengan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, aparatur MA serta badan peradilan di bawahnya yang menyatakan bahwa MA akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang selaku atasan langsung bila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pemibnaan oleh pimpinan tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.