KPK Temukan Dokumen Terkait OTT Oknum Hakim di Manado
JAKARTA — Petugas KPK menemukan dokumen penting yang diduga bisa dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan suap yang menjerat oknum hakim di Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, berinisial S dan oknum anggota DPR RI berinisial AAM.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/10/2017), membenarkan, selain menemukan sejumlah uang, petugas KPK juga menemukan sejumlah dokumen atau surat penting lainnya. Salah satunya adalah temuan sebuah dokumen yang berisi surat permohonan yang diduga diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Manado.
Menurut Febri, surat yang diterbitkan tersebut berisi permintaan atau permohonan agar pihak yang berwajib tidak melakukan atau menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara. Berdasarkan penyelidikan petugas KPK, ternyata Marlina Moha Siahaan diketahui merupakan ibu kandung AAM, salah satu tersangka dalam OTT dugaan suap oknum hakim di Manado.
“Petugas KPK menyita dan mengamankan sejumlah dokumen berisi surat-surat berharga. Salah satunya temuan sebuah surat yang berisi permohonan atau permintaan keringanan vonis hukuman penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa mantan Bupati Bolaang Mangondow, yaitu Marlina Moha Siahaan, yang sebelumnya terlibat dalam sebuah kasus korupsi”, kata Febri.
Sebelumnya, Marlina Moha Siahaan diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara. Setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati, Marlina Moha Siahaan kemudian divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, namun pihak pengacara dan kuasa hukum Marlina Moha Siahaan mengajukan banding.
KPK menduga, surat permohonan penangguhan penahanan tersebut diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan tujuan untuk memenangkan banding atas vonis hukuman penjara terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Petugas KPK hingga saat ini masih menyelidiki dan mendalami siapa oknum yang menerbitkan surat permohonan, agar terdakwa Marlina Moha Siahaan tidak ditahan.