KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Korupsi e-KTP

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP. Sediktnya ada 2 orang saksi yang tampak terlihat sudah datang ke Gedung KPK Jakarta, masing-masing Dedi Priyono dan Frans Hartono Arief.

Dedi Priyono belakangan diketahui merupakan kakak kandung tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong yang diduga menjadi salah satu rekanan yang terlibat dalam kasus korupsi aliran dana dari proyek e-KTP. Sedangkan saksi Frans Sartono Arief merupakan Direktur PT. Noah Arkindo, perusahaan tersebut belakangan diketahui merupakan perusahaan penyedia teknologi alat pembaca e-KTP yang mendapatkan proyek tersebut dari PT. LEN Industri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap sejumlah saksi tersebut merupakan kelanjutan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait aliran dana yang diduga berasal dari proyek e-KTP.

“Mereka akan memberikan keterangan dan informasi sekaligus untuk kepentingan melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka atas nama Anang Sudiana Sudihardjo, mantan Direktur Utama PT. Quadra Solution,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (12/10/2017).

Menurut keterangan yang disampaikan Febri Diansyah, kedua saksi tersebut diduga ikut melakukan pertemuan atau rapat-rapat yang membahas tentang seputar mekanisme proyek e-KTP. Pertemuan tersebut belakangan diketahui sering dilakukan di rumah kediaman pribadi Andi Agustinus alias Andi Narogong yang terletak di Komplek Perumahan Kemang Pratama, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pertemuan tersebut diduga dalam rangka membahas seputar pembagian tugas dan pekerjaan masing-masing yang diikuti sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang tender lelang proyek e-KTP. Seluruh perusahaan yang tergabung dalam konsorsium tersebut dilaporkan telah mencapai kata sepakat alias menyetujui seputar pembagian dan tugas masing-masing dalam mensukseskan program e-KTP.

Setelah pertemuan tersebut selesai dilaksanakan, Andi Agustinus alias Andi Narogong kemudian diketahui mengutus Dedi Priyono untuk menemui Sugiharto. Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sementara itu, menurut KPK proyek lelang tender e-KTP Nasional dilaporkan menghabiskan anggaran keuangan negara sebesar 5,9 triliun rupiah. Uang tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 dan 2012. Namun dalam pelaksanaannya, anggaran proyek e-KTP tersebut diduga “digelembungkan”. Akibatnya, proyek e-KTP telah merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.

 

 

Lihat juga...