JAKARTA – Penyidik KPK hari ini mengagendakan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pembukaan lahan kelapa sawit dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa hari ini merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik KPK terhadap Rita Widyasari setelah dirinya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami dan menyelidiki 2 sangkaan kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari yang pernah menjabat sebagai bupati selama 2 periode.
“Penyidik KPK memanggil dan melakukan pemeriksaan pertama kepada Rita Widyasari sebagai tersangka, yang bersangkutan dijerat dengan 2 dakwaan sekaligus, masing-masing kasus perkara korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi. Penyidik KPK akan menelusuri dari mana aliran dana miliaran Rupiah yang selama ini diterima Rita Widyasari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Menurut penjelasan Febri Diansyah, kasus dugaan korupsi yang menjerat Rita Widyasari tersebut diduga melibatkan sejumlah korporasi yang disebut Tim 11. Tim 11 tersebut diduga sengaja dibentuk Rita Widyadari dengan tujuan untuk mengatur pemenang proses lelang tender sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
KPK menduga bahwa selama ini permohonan perizinan yang berkaitan dengan proses lelang tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara harus melalui seleksi yang dilakukan oleh Tim 11 tersebut. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, kemudian Tim 11 segera merekomendasikan pemenang lelang proyek tersebut kepada Bupati Kutai Kertanegara yaitu Rita Widyasari.