KPK Hibahkan Rumah Mantan Kakorlantas Polri ke Pemkot Solo
SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rumah hasil rampasan dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo yang ada di Sondakan, Laweyan kepada Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah. Rumah yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 Solo ini bakal digunakan untuk museum.
Dalam jumpa pers yang dilakukan di Solo, Ketua KPK Agus Raharjdo menjelaskan, aset berupa rumah milik mantan Kakorlantas Polri itu senilai Rp 49 miliar. Proses pemberian hibah aset hasil rampasan itu menurut Agus memerlukan waktu yang cukup lama.
“Hibah ini sudah sesuai dengan proses yang berlaku. Oleh karena itu kita sangat hati-hati,” ucapnya disela pemberian hibah, Selasa (17/10/2017).
Dijelaskan Ketua KPK, rumah milik Djoko Susilo itu sebelumnya pernah dilelang karena dirampas untuk negara. Namun, rumah antik tersebut tidak laku dilelang. KPK menyerahkan aset tersebut kepada Kementerian Keuangan.
“Kementerian Keuangan lantas memberikan kepada Pemkot Solo. Jadi bukan KPK yang menghibahkan,” lanjut Agus.
Penyerahan aset yang nilainya cukup besar telah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Penyerahan aset tersbeut juga telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan pengadilan. Hal itu ditunjukkan melalui Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait hibah tersebut.
“Kita sudah jamin, jika penyerahan aset ini sudah sah dan memiliki ketetapan yang tetap,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, akan memanfaatkan aset rumah besar tersebut untuk museum batik. Selama ini, pemkot Solo belum memiliki museum batik dan akan sekaligus melengkapi museum keris dan museum Radya Pustaka.
“Kita siapkan untuk museum batik, sekaligus kita siapkan anggaran serta pengelolaannya,” terang pria yang akrab di sapa Rudy tersebut.
Pemkot Solo juga akan membetuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru untuk mengelola museum batik yang akan menggunakan rumah yang berdiri di lahan seluas 3.077 meter persegi.