Kadin Indonesia tak Hadiri Sidang Gugatan di PN Padang

PADANG – Sidang perdana gugatan calon Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Sumbar, S. Budi Syukur, di Pengadilan Negeri (PN) Padang terpaksa ditunda. Pasalnya, dari tujuh tergugat tidak hadir satupun di PN Padang.

Tujuh tergugat tersebut adalah Kadin Indonesia, Ketua Kadin Sumbar terpilih Ramal Saleh, dewan pertimbangan carataker, dewan pengurus Kadin caretaker, panitia penyelenggara, panitia pengarah dan panitia pelaksana Musprov Kadin Sumbar.

“Melihat tidak satupun tergugat yang hadir, jadi sidang pertama gugatan kita di PN Padang terpaksa ditunda. Pihak tergugat tidak satupun yang hadir. Sehingga sidang kembali dijadwalkan pada 7 November mendatang,” ujar kuasa hukum S. Budi Syukur, Rahmat Efendi, SHI, Selasa (17/10/2017).

Ia menjelaskan tidak datangnya tergugat dalam sidang dinilai tidak akan menimbulkan masalah bagi kliennya. Pasalnya, jika tiga kali pihak tergugat tidak datang maka sidang akan lanjut ke pembuktian. “Tidak masalah jika tidak datang, kita tunggu sidang selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu S. Budi Syukur juga mengatakan tidak hadirnya tergugat satupun membuktikan bahwa tergugat belum siap menghadapi gugatan. Kalau tergugat siap, tentunya mereka akan langsung menghadiri sidang dan tidak menundanya.

“Saya lihat sepertinya tergugat belum siap sehingga tidak hadir dalam sidang. Kalau siap, mereka pasti datang, sebab jika ditunda-tunda tentu akan merugikan pihak mereka,” ungkapnya.

Menurutnya, jika sidang terus ditunda-tunda tentu membuat status Kadin Sumbar terkatung-katung dan merugikan pihak tergugat. Masyarakat pun akan bertanya-tanya kenapa tergugat tidak datang-datang ke sidang.

Lihat juga...