JPU Tuntut Tamim Pardede Tiga Tahun Penjara

JAKARTA — Sidang Muhamad Tamim Pardede, terdakwa kasus Hatespecht dan UU ITE yang dimulai tepat pukul 13.15 tidak seperti sidang-sidang sebelumnya yang bisa dikatakan memanas. Kali ini, baik pihak terdakwa dan pembela mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU yang diwakili oleh Miftah dan Sukmadi.

Dalam tuntutannya, JPU mengenakan Tamim Pardede dengan tuntutan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam penyampaiannya, dari hasil pengamatan tim JPU ternyata pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan terdakwa, maupun yang dapat menghapus pidana bagi terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah.

“Telah dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Oleh karena itu terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana,” sebut tim JPU.

Sebelum sampai pada tuntutannya, JPU membeberkan apa yang menjadi pertimbangan tuntutan terhadap terdakwa di antaranya: pertama, bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat; kedua, bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kebencian dan perpecahan bangsa, dan yang ketiga terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya.

Dengan uraian yang telah disebutkan JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: pertama, menyatakan terdakwa Muhamad Tamim Pardede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kedua menjatuhkan pidana terhadap Muhamad Tamim Pardede dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000; (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Tuntutan yang diajukan JPU berdasarkan dari barang bukti yang didapatkan berupa 1 buah memory card, 2 buah potongan kartu simcard kartu hallo, 1 unit laptop, dan 1 unit HP, yang semua bukti berada di dalamnya. Dalam tuntutannya juga menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Lihat juga...