Tuntutan JPU Tidak Konsisten dengan Kesepakatan dalam Persidangan Tamim Pardede

JAKARTA — Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Muhamad Tamim Pardede terdakwa kasus Hatespecht dan UU ITE, DR. Sulistyowati, SH, MH, Koordinator Tim Advokasi Tampar mengatakan, tuntutan JPU tidak konsisten dengan kesepakatan dalam persidangan.

Dijelaskan, JPU tidak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan namun dalam persidangan hari ini semua saksi yang tidak hadir tetap dimasukkan dan menjadi bahan pertimbangan.

Baca juga: Hakim Hardik JPU di Persidangan ke-11 Tamim Pardede

Tidak hanya itu, menurutnya lagi, dalam persidangan kali ini bukan perkara berapa tahun terdakwa menerima hukuman, tetapi yang diinginkan adalah rasa keadilan yang menurut mereka benar-benar tidak adil.

“Dengan kurangnya rasa keadilan kita memiliki satu kesempatan untuk melakukan pembelaan dengan membuat nota pembelaan yang akan kita bacakan pada sidang selanjutnya,” jelasnya setelah persidangan, Kamis (26/10/2017).

Disebutkan, pihaknya akan membuat dua pledoi yakni dari Tamim Pardede sendiri sebagai terdakwa akan membuat pledoi pribadi, dan dari kuasa hukumnya juga akan membuat pledoi.

“Kita tetap optimis dengan pledoi yang akan kita buat nanti menjadikan kemenangan dan kebebasan buat klien kita, karena kita akan ungkapkan semua fakta dan bukti yang ada bahwa semua apa yang menjadi tuntutan JPU sama sekali tidak kuat untuk menghukum klien kita, akan kita tunjukan keadilan yang sebenar-benarnya, ” sebutnya.

Lihat juga...