MATARAM – Peralihan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat menyisakan masalah dan membuat Pemprov NTB dalam posisi dilematis, terutama dari sisi penganggaran untuk menggaji ratusan guru honorer.
Pasalnya akibat peralihan kewenangan tersebut, semua gaji guru berstatus PNS maupun guru honorer harus dibayarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB yang mengakibatkan pembengkakan anggaran.
Dampaknya gaji 670 guru honorer juga sempat tertunda hingga beberapa bulan, karena harus menunggu persetujuan anggaran yang diusulkan Dikbud NTB senilai 40 miliar dari Gubernur NTB.
“Alhamdulillah, gaji guru honorer sekarang sudah bisa dicairkan, dengan catatan, setiap guru honorer yang hendak dicairkan honornya harus melengkapi data dan jam mengajar,” kata Kepala Dikbud NTB, H. Muh. Suruji di Mataram, Kamis (12/10/2017).
Dikatakan, dirinya telah meminta stafnya untuk mendata semua guru honorer SMA dan sederajat, bagi yang lengkap datanya langsung dicairkan. Sementara bagi yang belum lengkap terpaksa ditunda, menunggu guru bersangkutan melengkapi berkas dan jam mengajar.
Menurutnya, upah yang diterima guru honorer sudah jelas, dibayarkan berdasarkan jam mengajar. Jika dalam sebulan jumlah jam mengajarnya sebanyak 48 jam, maka tinggal dikalikan dengan jumlah upah yang diterima.
“Upah yang diterima guru honorer per jam selama ini kan 40 ribu, tinggal dikalikan saja, kan gampang mendata,” kata Suruji.
Sebelumnya ratusan guru honorer mendesak Dikbud NTB meminta kejelasan honor yang belum dibayarkan hingga beberapa bulan, termasuk kejelasan status mereka sebagai guru honor, pasca peralihan kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemprov NTB.
“Akibat tertundanya honor tersebut, sebagian guru honorer juga terpaksa harus berhutang untuk menutupi kebutuhan keluarga,” kata Kasprihardi, guru honorer di salah satu SMK Negeri Mataram.