PGRI Jateng Dorong Semua Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

SEMARANG — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah menerbitkan tiga petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021. Termasuk, untuk perekrutan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

“Ya juknisnya sudah ada, dan kita mengapresiasi, karena aturan tersebut kita nilai memberikan kemanfaatan bagi para guru honorer, baik guru K2, hononer di sekolah negeri dan swasta. Namun bukan berarti tanpa koreksi, contohnya, pengalaman mengajar selama bertahun-tahun, tidak diperhitungkan. Ini yang kita sesalkan juga,” papar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng, Dr Muhdi SH MHum, di Semarang, Kamis (17/6/2021).

Meski demikian, pihaknya pun berharap para guru honorer di Jateng, bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk ikut serta mengikuti seleksi guru melalui skema PPPK.

Sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021, peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru ada empat golongan yakni, Tenaga Honorer Kategori (THK) II atau guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemendikbud.

“Dalam aturan tersebut, para peserta juga diberi kesempatan untuk ikut seleksi beberapa kali. Misalnya, guru honorer diberi kesempatan untuk bisa ikut tes hingga tiga kali, jika pada tes sebelumnya gagal. Untuk guru swasta dan lulusan PPG juga diberikan kesempatan tes dua kali,” terangnya.

Tidak hanya itu, batas usia juga minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, ini artinya kesempatan dibuka seluas-luasnya. “Batas usia pensiun itu kan 60 tahun, jadi ini satu tahun sebelum pensiun pun masih bisa ikut serta,” lanjutnya.

Nantinya dalam proses seleksi tersebut ada penilaian pada Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural, serta wawancara. Khusus untuk kompetensi teknis, juga ada afirmasi nilai yang berlaku akumulatif.

“Kita berharap pelaksanaan PPPK ini, bisa diikuti oleh semua guru hononer di Jateng, sehingga harapannya, kesejahteraan mereka juga lebih terjamin,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh menambahkan, nantinya dalam pelaksanaan seleksi guru skema PPPK, akan menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbud Ristek, bukan CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang digelar secara online. Seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali, dengan kategori masing-masing,” terangnya.

Pada seleksi kompetensi I hanya diikuti guru THK-II dan guru non-ASN (honorer) di sekolah negeri. Seleksi kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada tahap I, ditambah guru honorer swasta dan lulusan PPG.

“Sementara Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh semua peserta, yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II,” tandasnya.

Lihat juga...