Dua Tersangka OTT Oknum Hakim Manado Ditahan Terpisah

JAKARTA — Dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oknum hakim Manado, Sulawesi Utara, AMM dan S, ditahan di rutan yang berbeda.

Saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (8/10/2017), Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan, kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta.

“Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor, yaitu dugaan suap, KPK langsung menahan keduanya. Namun, di Rutan yang berbeda. Tersangka AAM ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK, sedangkan tersangka S ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Selatan cabang KPK POMDAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan”, kata Febri.

Febri menambahkan, kedua tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari pertama untuk kepentingan pengembangan dan pendalaman penyelidikan. Bila diperlukan, masa penahanan keduanya bisa diperpanjang.

Febri juga menjelaskan, penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan karena penyidik KPK meyakini keduanya diduga saling terlibat atau saling bekerjasama dalam perbuatan korupsi. AAM diduga telah memberikan sejumlah uang dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) kepada S. Uang tersebut ditemukan KPK pada saat menggelar OTT di Jakarta.

Pemberian sejumlah uang tersebut  sebagai upaya suap untuk mempengaruhi hasil banding suatu kasus korupsi yang sedang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Lihat juga...