MEDAN — Ratusan nelayan tradisional di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, merasa resah karena sejumlah pengusaha perikanan masih mengoperasikan alat penangkapan ikan pukat harimau.
“Nelayan pemodal besar di daerah tersebut, masih terus menggunakan pukat harimau (pukat hela), sehingga pendapatan nelayan kecil semakin berkurang,” kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli di Medan, Selasa (10/10/2017).
Padahal, menurut dia, alat tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik (seine Nets) dilarang pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
“Nelayan tersebut, harus menghormati peraturan pemerintah dan tidak lagi menggunakan alat tangkap yang dianggap ilegal itu,” ujar Nazli.
Ia menyebutkan, pemerintah melarang beroperasinya pukat tarik dan pukat hela, karena merusak sumber hayati yang terdapat di dasar laut, terumbu karang dan hal tersebut harus secepatnya dihentikan.
Pemerintah Kota Tanjung Balai, TNI AL, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjung Balai, serta intitusi terkait lainnya harus mengamankan Peraturan Meteri Kelautan dan Perikanan tersebut.
“Nelayan diharapkan tidak ada lagi mengoperasikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu. Alat tangkap tersebut disimpan saja ke dalam gudang,” ucapnya.
Nazli berharap, dihentikannya penggunaan alat tangkap tersebut dapat menciptakan kekompakan di antara sesama nelayan di wilayah Pantai Timur Sumatera itu.
Sebab, selama ini nelayan tradisional dengan nelayan pemodal besar (pemilik pukat harimau) selalu bersaing menangkap ikan di tengah laut.
Oleh karena itu, katanya, nelayan yang ada di Tanjung Balai bisa sepakat, tidak lagi menggunakan alat tangkap pukat hela.
“Pemkot Tanjung Balai, TNI- AL dan DKP Tanjung Balai diharap dapat mendukung pembersihan kapal harimau untuk menghindari tidak terulangnya lagi bentrokan nelayan di tengah laut,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.[Ant]