Ali Fahmi, Saksi Kunci Suap Bakamla Masih Menghilang

JAKARTA – Ali Fahmi, seorang staf khusus atau pegawai di Badan Keamanan Laut (Bakamla) hari ini dijadwalkan kembali diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ali Fahmi diperiksa sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan alat komunikasi satelit monitoring di Bakamla Republik Indonesia.

Yang bersangkutan akan dikonfirmasi secara langsung dengan tersangka Nofel Hasan, mantan Kepala Biro (Kabiro) Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Nofel Hasan sebelumnya diketahui secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK. Dirinya diduga terlibat dalam kasus suap proyek di Bakamala yang menghabiskan anggaran keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Pemanggilan terhadap Ali Fahmi tersebut sebenarnya merupakan panggilan untuk ketiga kalinya yang sebelumnya telah dilayangkan oleh penyidik KPK. Sebelumnya yang bersangkutan belakangan diketahui sudah tiga kali absen alias mangkir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Padahal penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Ali Fahmi sebelumnya juga sudah diagendakan penyidik KPK, namun tampaknya hal tersebut sama sekali tidak pernah dihiraukan oleh Ali Fahmi. Ali Fahmi diduga mengetahui terkait pemberian uang sebagai suap, yaitu sebesar 104 ribu Dolar Amerika (USD). Uang tersebut diduga telah diterima tersangka Nofel Hasan untuk memuluskan proses lelang tender proyek pengadaan alat komunikasi monitoring di Bakamla.

Ali Fahmi saat ini dilaporkan sedang dicari keberadaannya oleh KPK, karena yang bersangkutan merupakan salah satu saksi kunci atau saksi penting. Salah satunya adalah tentu saja untuk mengungkap kasus perkara korupsi di Bakamla Republik Indonesia. Ali Fahmi diduga mengetahui seputar pembahasan mekanisme lelang tender pengadaan alat komunikasi satelit di Bakamla.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK hari ini dijadwalkan melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap Ali Fahmi, seorang staf khusus di Badan Keamanan Laut (Bakamla). “Dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan. Ini merupakan pemanggilan ketiga kalinya untuk Ali Fahmi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun hingga saat ini dirinya belum memberikan konfirmasi terkait kehadirannya,” jelas Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Memang KPK secara resmi telah memasukkan nama Ali Fahmi dalam daftar cekal dan dicegah bepergian keluar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Berdasarkan penelusuran petugas KPK yang didapat dari Ditjen Imigrasi, hingga saat ini belum ada laporan yang mengindikasikan kepergian Ali Fahmi ke luar negeri atau ke negara lain.

KPK memperkirakan Ali Fahmi masih berada di Indonesia, namun keberadaan atau posisi tempat tinggal yang bersangkutan secara pasti masih belum diketahui. KPK juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dengan tujuan untuk melakukan pencarian dimana sebenarnya keberadaan Ali Fahmi.

Lihat juga...