Adik Andi Narogong Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus e-KTP
JAKARTA – Vidi Gunawan yang tak lain merupakan adik kandung salah satu tersangka kasus perkara e-KTP yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk kesekian kalinya kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vidi Gunawan dijadwalkan akan bersaksi untuk tersangka keenam yang diduga ikut terlibat dalam kasus perkara e-KTP, yaitu Anang Sugiana Sudihardjo. Penyidik KPK menduga bahwa Vidi Gunawan mengetahui terkait sejumlah aliran dana kasus suap e-KTP yang merugikan anggaran keuangan negara lebih dari 2,3 triliun rupiah tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sedikitnya ada 6 orang saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Masing-masing Vidi Gunawan, Ekworo Boedianto, Ahmad Fauzi, Siti Buktiana, Willy Nusantara Najoan dan Jasin Tanus. Keenam orang tersebut semuanya akan bersaksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiardjo yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sedikitnya ada enam orang saksi yang akan diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK, salah satunya adalah Vidi Gunawan yang tak lain merupakan adik kandung tersangka AA (Andi Narogong). “Keterangan keenam saksi tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiardjo,” jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Senin (2/10/2017).
Menurut penjelasan yang disampaikan Febri Diansyah, pemeriksaan keenam saksi untuk tersangka ASS, mantan Direktur Utama PT. Quadra Solution tersebut merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh penyidik KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus perkara e-KTP .
Tersangka ASS selama ini diduga berperan memberikan sejumlah uang kepada sejumlah mantan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Uang tersebut diduga berasal dari aliran dana proyek e-KTP, pemberian sejumlah uang tersebut diduga melalui perantaraan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Berdasarkan fakta dakwaan dalam persidangan kasus perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap bahwa tersangka ASS yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Quadra Solution diduga pernah memberikan sejumlah uang sebesar 500 ribu Dolar Amerika USD ditambah Rp1 miliar kepada sejumlah mantan Anggota DPR Komisi II. Salah satu pihak yang diduga telah menerima uang tersebut adalah Miryam S. Haryani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahkan juga mendakwa bahwa tersangka ASS juga pernah memberikan sejumlah uang tunai senilai Rp2 miliar. Uang tersebut diduga telah diberikan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.