2018, UMP Naik 8,71 Persen di Seluruh Provinsi
PADANG – Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 naik sebesar 8,71 persen dari jumlah UMP 2017. Kenaikan UMP 2018 ini berdasarkan kondisi inflasi nasional sebesar 3,72 persen, dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen.
Dikonfirmasi ke Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat Suhariyanto, ketika menjadi pemateri Kuliah Umum di Convention Hall Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, ia menjelaskan, penetapan UMP 2018 itu berlaku secara menyeluruh di 34 provinsi di Indonesia.
“Jadi memang kita di BPS telah menyerahkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional ke Kementerian Tenaga Kerja sebagai pedoman untuk menetapkan UMP 2018,” katanya di Padang, Rabu (25/10/2017).
Ia menyebutkan, formula kenaikan upah minimum itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, atau tepatnya di Pasal 44 yang menyebutkan bahwa UMP 2018 dihitung berdasarkan UMP 2017 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi, dan ditambah dengan penetapan kenaikan UMP 2018.
“Jadi, UMP 2018 yang telah sah naik sebesar 8,71 persen itu, berlaku secara nasional. Hal ini juga terdapat dalam PP No.78 Tahun 2018, bahwa penetapan UMP berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional, dan kenaikan diikuti seluruh provinsi di Indonesia,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi secara nasional yang diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja itu, merupakan pertemuan ekonomi yang dilihat pada September 2016 dengan September 2017. Lalu juga dilihat pada triwulan III dan IV tahun 2016 serta pertumbuhan ekonomi di triwulan I dan II pada tahun 2017.
Ia mengatakan, cara itu dilakukan untuk memberikan pemerataan kenaikan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia. Misalnya, di Kalimantan Timur, provinsi yang pertumbuhan ekonominya negatif, karena bergantung pada tambang. Nah, apabila tidak diberlakukan PP No.78 Tahun 2015 itu, untuk di Kalimantan Timur bisa turun UMP 2018.
“Menurut saya, dengan adanya peraturan seperti ini, suatu hal yang positif. Karena ada jaminan dari pemerintah bahwa UMP ini mengalami kenaikan tiap tahunnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal mengatakan, dengan naiknya UMP 2018 sebesar 8,71 dari UMP 2017, tentunya sebuah hal yang positif bagi penerima upah di Sumbar.
“Tahun 2017 ini UMP di Sumbar sebesar Rp1,9 juta. Artinya, dengan adanya kenaikan sebesar 8,71 persen, UMP 2018 di Sumbar naik menjadi sekira Rp2,1 juta,” jelasnya.
Untuk itu ia berharap, dengan adanya kenaikan upah minimum ini, mampu membuat pekerja di Sumbar bisa memanfaatkan peluang kerja yang tengah dijalani dengan baik.
