Monitoring 25 Pengembang Terus Dilakukan Pemkot Balikpapan
BALIKPAPAN – Proses monitoring perbaikan terhadap 25 pengembang yang mendapatkan teguran Wali Kota Balikpapan terus dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan. Proses perbaikan khususnya terhadap pembangunan bendali atau bozem bagi pengembang yang terkena teguran diberikan batas waktu hingga Desember mendatang.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) I Ketut Astana mengungkapkan, progres perbaikan bozem mencapai 80 persen. “Kami terus melakukan monitoring terhadap 25 pengembang itu. Pengembang diberikan batas waktu penyelesaian perbaikan bozem sampai Desember 2017,” katanya, Rabu (25/10/2017).
Disebutkannya, tiga hal yang menjadi temuan timnya terhadap 25 pengembang tersebut, yaitu tidak menyediakan pintu air, luasan bozem yang tidak sesuai dengan siteplan, dan yang paling dominan adalah sedimen yang tinggi sehingga diperlukan pengerukan yang rutin.
“Progres monitoring kami laporkan ke Wali kota, dan selanjutnya apabila sampai batas waktu belum selesai, wali kota yang akan beri sanksi,” tandasnya.
Ketut juga mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan untuk melacak pengembang mana yang telah menyelesaikan pembangunan 100 persen. Karena ada juga pengembang yang belum melakukan aktivitas pembangunan perumahan.
“Kita lihat lagi seperti apa, karena kalau belum ada serah terima ke Pemkot juga repot nanti,” sebutnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan Syaiful Bahri menilai, masalah banjir di kota minyak akan dapat teratasi apabila semua pengembang menyediakan bozem sesuai dengan prosedur.
“Sebenarnya pengembang ada yang sudah bangun bozem tapi tidak sesuai dengan prosedur teknis. Banjir bisa dikendalikan apabila seluruh pengembang membangun bozem dengan baik,” paparnya.
Selanjutnya, pihaknya juga minta apabila pengembang sudah membangun bozem dengan baik maka bisa diserahkan ke pemerintah kota sehingga dalam pemeliharaan dan perawatan menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
“Kalau sudah selesai dibangun bozemnya serahkan ke Pemkot, supaya kami punya kewenangan untuk melakukan perawatan,” ujar Syaiful.