Warga Palas Terangi Jalan Kampung Secara Swadaya

LAMPUNG — Keterbatasan lampu penerangan jalan menyebabkan warga Dusun Kuningan Desa Tanjungsari Kecamatan Palas, Lampung Selatan harus berjalan di tengah kegelapan. Namun berkat hasil musyawarah bersama disepakati untuk menerangi lingkungan menjelang hari raya Idul Adha secara swadaya.

Winarso, warga setempat menyebutkan, penyediaan beberapa peralatan yang akan dipergunakan sebagai fasilitas lampu penerangan jalan tersebut di antaranya berupa pipa pvc sebagai tiang setinggi 2 meter, kabel, bohlam serta tebeng lampu.

“Pemasangan dilakukan secara seragam dengan terlebih dahulu diberi contoh sementara untuk beban pemakaian listrik ditanggung oleh setiap rumah yang memasang lampu jalan,” terang Winarso salah satu warga Dusun Kuningan Desa Tanjungsari saat ditemui Cendana News tengah membetulkan tiang lampu penerang jalan di depan rumahnya, Sabtu (2/9/2017).

Sebagian besar rumah di Desa Tanjungsari yang berada di pinggir jalan bahkan dengan sukarela melakukan pemasangan tiang lampu termasuk merelakan arus listriknya untuk penerangan di lingkungan desa tersebut. Selain cukup terang lampu jalan tersebut bahkan meminimalisir terjadinya angka kejahatan yang berpotensi terjadi akibat minimnya lampu penerangan.

Ia menyebut selain diiringi dengan penyediaan lampu penerangan jalan pengaktifan kegiatan sistem keamanan lingkungan juga terus digiatkan di wilayah tersebut untuk menjamin keamanan dan meminimalisir pencurian ternak yang sebelumnya pernah terjadi.

Kepala dusun setempat, Rasta menegaskan, penerangan jalan serta lingkungan sangat diperlukan karena selain bisa memberi kenyamanan warga beraktifitas malam hari lampu jalan juga mencegah aksi orang yang tak bertanggungjawab.

“Beberapa warga bahkan secara swadaya juga merelakan diri untuk iuran membeli lampu ukuran besar yang ditempatkan di sejumlah sudut jalan yang membutuhkan penerangan,” ungkap Rasta.

Winarso, warga Tanjungsari memeriksa kekokohan tiang listrik yang dipergunakan sebagai lampu penerangan swadaya [Foto: Henk Widi]
Iuran yang dipergunakan untuk penyediaan fasilitas lampu otomatis jenis LED yang disetel menyala dari jam 18.00 petang hingga pukul 06.00 pagi diakuinya merupakan upaya menyediakan lampu penerangan bagi warga yang melintas. Terkait biaya beban listrik yang digunakan ia menyebut merupakan hak warga yang telah membayar pajak lampu penerangan jalan umum yang dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan membayar tagihan rekening listrik.

Lihat juga...