YOGYAKARTA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X meminta kepada bupati dan walikota untuk mempertahankan lahan pertanian, karena setiap tahun rata-rata 200 hektare lahan pertanian beralih fungsi.
“Kurang lebih 200 hektare per tahun lahan pertanian yang dikonversi menjadi lahan peruntukan lain,” kata Sultan saat berada di di Kecamatan Semin, Kabupaten Gunung Kidul, Rabu (27/9/2017).
Ia mengatakan lahan pertanian yang paling banyak berubah area persawahan yang produktif dalam produksi padi. Untuk lahan kering tidak banyak karena sebagian besar di wilayah perbukitan.
Tata ruang yang menjadi tanggung jawab pemangku kebijakan di daerah sering diabaikan. Selain itu, dinamikan perkembangan masyarakat yang membutuhkan perumahan.
“Konversi lahan fenomena yang sulit dikendalikan,” katanya.
Sultan menjelaskan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) 2015 menunjukkan di DIY terdapat 13,1 persen warga miskin, 60 persen diantaranya merupakan dari sektor pertanian. Rata-rata petani hanya memiliki lahan seluas 0,2 hektare.
DIY sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, yang menyatakan. Jumlah lahan di DIY yang sudah ditetapkan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sekitar 36 ribu hektare.
“Lahan pertanian yang ada harus kita lindungi, sehingga tidak dikonversi menjadi lahan untuk peruntukan lain,” katanya.
Selain itu, Pemda DIY mendorong pertanian melalui pemberian bantuan benih unggul dan teknologi tepat guna. Sementara itu, Asisten Sekda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY Sigit Sapto Raharjo mengatakan banyak lahan pertanian yang diubah seperti di wilayah Kasihan, Bantul sebagai penyangga kota. Banyak lahan pertanian yang diubah menjadi lahan perumahan.
“Diharapakan dapat memepertahankan lahan pertanian, untuk tidak diubah. Salah satu cara yang diterapkan adalah dengan cara bergabung dalam satu kelompok tani sehingga sulit alih fungsi,” katanya.[Ant]